MATARAM– Polresta Mataram mengembalikan barang bukti tindak kejahatan pencurian dan penggelapan kepada pemiliknya. Sebanyak 38 barang berbagai jenis diserahkan langsung kepada pemiliknya,
Barang-barang tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Mataram selama periode dua bulan. Yakni bulan Oktiber hingga Desember 2024.
“Pengembalian kali ini sebanyak 38 barang bukti berbagai jenis. Ini merupakan salah satu wujud komitmen Polresta Mataram dalam memberikan keadilan dan rasa aman kepada masyarakat, ” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, saat konferensi pers, Senin 23/12.
Barang-barang yang dikembalikan tersebut yakni, 16 unit sepeda motor (R2), 15 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit sepeda dayung, 1 kotak amal, 1 kompresor. Barang bukti yang dikembalikan ke pemiliknya itu hasil ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram dan polsek jajaran.
Pengembalian barang bukti sudah 14 kali dilakukan sejak tahun 2023. Total barang yang dikembalikan ke pemilik sebanyak 753 barang.
Arief menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa biaya, sehingga masyarakat yang sempat kehilangan barang mereka dapat kembali menggunakannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
“Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan RI No 8 Tahun 2021, yang menjamin hak korban untuk mendapatkan kembali barang-barangnya dalam kondisi semula,” ungkap Arief.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan, barang bukti yang dikembalikan tidak hanya hasil ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram. Melainkan juga hasil ungkap polsek jajaran Polresta Mataram.
“Kami apresiasi kinerja seluruh personel Satreskrim Polresta Mataram dan jajaran polsek atas hasil ungkap kasus yang dilakukan. Semoga bisa kita tingkatkan lagi,” imbuhnya. (can)
Keterangan Foto:
PENGEMBALIAN: Polresta Mataram kembalikan sejumlah barang bukti sitaan hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Mataram.