LOMBOK UTARA, NTBNOW.CO- Polres Lombok Utara menggelar rilis akhir tahun 2023 capaian kinerja masing masing kesatuan di gedung Sarja Arya Racana (SAR) pada Sabtu, 23/12/2023.
Kegiatan ini dihadiri Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasubsi Penerangan Masyarakat ( Penmas ) dan wartawan baik cetak, elektronik dan online.
Dalam paparannya Kapolres menyampaikan capaian masing masing kesatuan di antaranya Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim).
Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara menangani beberapa laporan masyarakat terkait laporan tindak pidana umum, laporan tindak pidana khusus dan laporan tindak pidana korupsi.
Tindak Pidana Kriminal umum menangani Laporan Polisi sebanyak total 146 kasus dengan 109 kasus dapat diselesaikan dengan rincian 79 kasus dihentikan. Restoratif Justice (RJ) sebanyak 6 kasus, Pelimpahan 1 kasus, SP3 sebanyak 1 kasus dan P21 sebanyak 22 kasus dengan persentase total sebanyak 74 %.
Sementara itu, tindak Pidana Kriminal Khusus berdasarkan Laporan Polisi yang masuk sebanyak 25 Kasus dan dapat diselesaikan sebanyak 14 Kasus dengan rincian 10 Kasus dihentikan dan Restoratif Justice sebanyak 4 kasus denga persentase sebanyak 56 %.
Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Res Narkoba) berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk sebanyak 39 kasus dengan rincian 31 kasus telah diselesaikan dan 8 kasus masih dalam tahapan proses penyidikan.
Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya Sabu sebanyak 46,90 gram, Ganja sebanyak 891,58 gram, Extasi sebanyak 33,05 butir, Kokain sebanyak 5,17 gram, Tramadol sebanyak 3 butir, Asis sebanyak 21, 95 grama, LSD sebanyak 0,59, Masrum sebanyak 322,63 gram, MDMA sebanyak 6,52 gram.
Sementara untuk Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lombok Utara menangani laporan Polisi Laka Lantas sebanyak 92 kasus dengan rincian telah diselesaikan sebanyak 77 kasus dengan total rincian Meninggal Dunia (MD) sebanyak 18 kasus, luka berat sebanyak 11 kasus dan luka ringan sebanyak 116 kasus dengan persentase penyelesaian sebanyak 84 %.
Untuk data pelanggaran Lalaulintas, Sat Lantas Polres Lombok Utara melakukan penilangan sebanyak 2165 tilang, teguran sebanyak 4710 teguran dengan total keseluruhan sebanyak 6875.
Data Kasus menonjol untuk Sat Reskrim Polres Lombok Utara berjumlah sebanyak 5 kasus dengan rincian, sebanyak 4 kasus merupakan kasus pencabulan dan 1 kasus merupakan Tipu Gelap. Sementara untuk Kasus Narkoba sebanyak 6 Kasus.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lombok Utara langsung melakukan pengembalian barang bukti hasil ungkap kasus tipu gelap berupa dua buah Sepeda Motor Honda jenis Beat Stret dan Scoopy kepada pemiliknya. (nang)