LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Muh Nurhadi pada Kamis (1/5/2025). Proses pembongkaran makam hingga pemeriksaan forensik berlangsung di Pemakaman Umum Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Brigadir Muh Nurhadi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kolam hotel kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025. Kematian anggota Propam Polda NTB ini menyisakan sejumlah kejanggalan, sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Ekshumasi dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA. Kegiatan ini melibatkan tim kedokteran Polda NTB, Rumah Sakit Bhayangkara, serta tim ahli forensik dari Universitas Mataram (Unram), dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian sejak pukul 06.30 WITA. Keluarga almarhum turut hadir dalam proses tersebut.
Kabiddokkes Polda NTB, Kombes Pol dr. I Komang Tresna, menyampaikan bahwa proses autopsi dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya akan keluar dalam waktu dua pekan.
“Insya Allah hasil autopsi bisa diketahui dalam waktu dua minggu dan segera diserahkan ke penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan bahwa ekshumasi dan autopsi dilakukan demi mengungkap secara transparan penyebab kematian Brigadir Nurhadi.
“Tim penyelidikan sedang bekerja. Kami menjamin akan mengungkap kejadian ini seterang-terangnya,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan soal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV dari hotel di Gili Trawangan, Kholid menuturkan bahwa seluruh proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua bukti sedang dianalisis. Kami akan buka semuanya secara transparan,” tambahnya.
Pihak keluarga Brigadir Muh Nurhadi, melalui kakaknya Rafika Dewi, mengungkapkan bahwa autopsi dilakukan atas permintaan pihak kepolisian.
“Awalnya kami tidak ingin autopsi, tapi karena desakan dari banyak pihak, termasuk kepolisian, akhirnya kami menyetujui,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga belum didampingi penasihat hukum saat proses ekshumasi dan autopsi berlangsung.
“Kami belum ada pengacara karena masih dalam keadaan syok,” ungkap Rafika.
Rafika berharap hasil autopsi nantinya bisa mengungkap secara jelas penyebab kematian adiknya.
“Kami ingin semuanya terang-benderang, supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 WITA, 16 April lalu. Pihak keluarga merasa ada kejanggalan karena ditemukan luka-luka tidak wajar di tubuh korban, termasuk luka di area sensitif yang terus mengeluarkan darah. Keterangan saksi pun disebut tidak konsisten, memicu permintaan autopsi untuk mengungkap kebenaran. (can)
Keterangan Foto:
Proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Muh Nurhadi pada Kamis (1/5/2025). Foto: Susan/ntbnow.co