NEW YORK/JAKARTA — Sabtu, 17 Januari 2026, Forum Tanah Air (FTA) kembali membuka ruang dialog kebangsaan. Kali ini melalui webinar lintas batas, menghadirkan diaspora Indonesia dari sejumlah negara, aktivis dalam negeri, serta para pemikir hukum dan politik. Tema yang diangkat tidak ringan, bahkan cenderung menggelisahkan: benarkah KUHP dan KUHAP baru menjadi ancaman bagi demokrasi dan konstitusi rakyat?
Diskusi berlangsung hampir tiga jam. Dipandu Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah FTA, forum ini menghadirkan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Ahli Tata Negara Refly Harun, serta Akademisi UI Mulyadi. Di penghujung diskusi, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan catatan penutup yang bernada peringatan.
Ketua Umum FTA, Tata Kesantra, yang mengikuti diskusi dari New York, menjelaskan bahwa dialog kebangsaan ini digelar secara berkala. Setiap kali muncul isu besar yang berpotensi menggeser arah republik, FTA merasa perlu memberi ruang berpikir bersama. KUHP dan KUHAP baru, menurutnya, adalah salah satu isu yang tak bisa dibiarkan berlalu begitu saja.
Dari paparan para narasumber, satu benang merah menguat: UU KUHAP yang disahkan 20 Desember 2025 dinilai berbahaya bukan karena terlalu teknis, melainkan karena terlalu politis. Sejumlah pasalnya bahkan telah diajukan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Masalah utama terletak pada arah pergeseran. KUHAP baru memperbesar kewenangan kepolisian, sekaligus mengecilkan perlindungan terhadap warga negara dan melemahkan kontrol yudisial. Jika dibiarkan, UU ini justru berpotensi menggagalkan agenda Reformasi Polri yang sejak awal bertujuan membatasi penyalahgunaan wewenang, memperkuat akuntabilitas, dan menegakkan kontrol sipil.
Secara historis, KUHAP 1981 lahir sebagai koreksi terhadap hukum kolonial. Ia dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan negara atas warga. Sebaliknya, KUHAP 2025 dipandang sebagai langkah mundur pasca-Reformasi. Alih-alih memperkuat HAM dan prinsip due process of law, regulasi baru ini justru menormalkan negara koersif dalam bahasa hukum modern.
Diskusi mencatat pergeseran mendasar: dari due process of law menuju police-centered justice. Polisi tidak lagi sekadar penyidik, tetapi berpotensi menjadi penentu awal kebenaran, pengendali alat bukti, sekaligus penjaga pintu keadilan. Dalam konteks ini, reformasi berubah rupa—bukan pembaruan, melainkan restorasi negara otoriter berbaju hukum.
Dengan dalih efektivitas dan penyederhanaan proses, diskresi kepolisian membengkak, sementara ruang pengawasan menyempit. Dalam sistem hukum yang pengawasannya lemah dan impunitas masih tinggi, diskresi tanpa kontrol dinilai sebagai bom waktu.
Dampaknya terasa langsung pada hak tersangka. Akses terhadap penasihat hukum berpotensi dibatasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi diposisikan sebagai “kebenaran awal”, dan tindakan paksa dilegitimasi dengan standar yang lebih longgar. Asas praduga tak bersalah terancam terbalik menjadi praduga bersalah.
Kontrol hakim pun ikut tereduksi. Pra-peradilan dipersempit, tindakan penangkapan dan penahanan lebih mudah dilabeli administratif, bukan konstitusional. Hakim, dalam konstruksi ini, datang terlambat—setelah hak warga terlanjur terlanggar.
Dalam konteks politik Indonesia hari ini, para peserta diskusi menilai potensi kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, dan oposisi politik menjadi semakin terbuka. KUHAP baru dipandang bukan sekadar hukum acara, melainkan infrastruktur legal bagi pembungkaman sipil.
Ironinya, semua perluasan kewenangan itu diberikan kepada institusi yang problem internalnya belum sepenuhnya diselesaikan. Kekerasan, rekayasa perkara, konflik kepentingan, dan impunitas masih menjadi catatan lama. Memberi kewenangan lebih besar tanpa reformasi internal dinilai seperti memberi senjata baru pada luka yang belum sembuh.
Diskusi juga menyoroti gagasan Restorative Justice (RJ) pada tahap penyelidikan. Para pakar menilai konsep ini keliru secara prinsip. Pada tahap penyelidikan, belum ada kepastian peristiwa pidana, pelaku, maupun korban. Restorative Justice mensyaratkan kepastian itu. Jika dipaksakan, RJ justru mengaburkan batas antara penyelidikan dan penyidikan, membuka ruang pemaksaan damai oleh aparat, serta melanggar asas due process of law.
Semua itu, menurut peserta dialog, bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Diskusi FTA tidak menawarkan kesimpulan yang sederhana. Tetapi satu pesan mengemuka: KUHAP bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan soal arah republik—apakah negara hadir untuk membatasi kekuasaan, atau justru menormalisasikan kekuasaan atas nama hukum. (rls)
