MATARAM (NTBNOW.CO)– Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara membekuk empat orang yang diduga pengedar narkoba di wilayah tersebut. Sebanyak 1/2 kilogram Sabu berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku.
Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kayangan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial SA alias S pada Kamis, 2/4 pukul 18.30 wiita di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan, Desa Selengen,” katanya, Selasa 7/4.
Dari tangan pelaku SA, polisi mendapatkan barang sabu dengan berat bruto 6,25 gram. “Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial AH alias R yang berada di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur,” ungkapnnya.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.40 wita berhasil mengamankan AH alias R di halaman sebuah Masjid di Desa Aikmel Timur. Dari pelaku ini, polisi kembali mengamankan sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
“Dari keterangan R, dia mendapatkan barang dari IS, dan kami langsung bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan rumahnya di Desa Aikmel, Lombok Timur sekitar pukul 18.45 Wita, ” ujar Nyoman.
Saat penggeledahan, polisi juga mengamankan seorang anak berinisial AP alias P yang saat itu berada di lokasi. Dari tangan IS, diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 43,28 gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp 8, 3 juta. Sementara dari AP, diamankan sabu seberat 2,07 gram beserta alat timbangan digital.
“Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tiga lokasi kejadian mencapai 55,75 gram atau setengah kilogram,” ucapnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan KUHP terbaru dan Undang-undang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal miliaran rupiah. Khusus untuk pelaku IS alias AR, ancaman hukuman lebih berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (can)












