Hukum  

Dua Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara oleh PN Mataram

SIDANG VONIS – Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap WN Spanyol mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (25/2/2026). Keduanya divonis 18 tahun penjara. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, Suhaeli dan Heri, dalam perkara pembunuhan terhadap warga negara (WN) Spanyol, Maria Matilde Munoz Cazorla.

Ketua Majelis Hakim, Kelik Trimargo, dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (25/2/2026), menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis menyebut kedua terdakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 18 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di persidangan.

Majelis mengungkap adanya niat awal dari kedua terdakwa untuk melakukan pencurian terhadap korban yang kemudian berujung pada perampasan nyawa. Fakta persidangan juga mengungkap kedua terdakwa sempat memantau korban dari area sekitar kolam hotel guna memastikan situasi di kamar korban sebelum melancarkan aksinya.

Percakapan antara kedua terdakwa turut menjadi bahan pertimbangan. Dalam salah satu percakapan, Heri sempat menanyakan kemungkinan korban terbangun dan dijawab oleh Suhaeli dengan kalimat yang mengindikasikan niat melanjutkan aksi.

Hakim juga menyoroti tindakan Suhaeli yang mengambil handuk untuk membekap korban sebelum melakukan penganiayaan. Berdasarkan hasil persidangan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada awal Juli 2025. Jenazah Maria Matilde ditemukan terkubur di kawasan pesisir Senggigi, Lombok Barat, sekitar satu bulan setelah kejadian.

Pengungkapan kasus bermula dari pelacakan telepon seluler milik korban yang diketahui digadaikan di wilayah Lombok Barat. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian kemudian mengamankan dua orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan terhadap tindak pidana berat yang mengancam keselamatan jiwa. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *