Kasus  

Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Pompes Gagal Kabur ke Timur Tengah 

Ketua LPA Kota Mataram : Joko Jumadi. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, berinisial MJ, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap MJ. Bahkan oknum tersebut diduga hampir kabur meninggalkan Indonesia ke Timur Tengah sebelum akhirnya di amankan oleh aparat Kepolisian.

“Surat penetapan tersangka sudah kami terima, dan penetapan tersangka pada Jumat (13/2) pekan lalu,” katanya, Rabu 18/2.

Sebelum penetapan tersangka, Joko mengaku menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

“SPDP sudah kami terima sebelumnya,” ujarnya.

Joko menjelaskan, Menurut informasi yang diterima LPA dari penyidik, MJ diamankan di Bandara Internasional Lombok saat hendak bertolak ke Timur Tengah bersama istrinya. Ia kemudian dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan.

“Ditangkap saat hendak terbang ke Timur Tengah. Sekarang sudah diperiksa di Polda,” ungkapnya.

Joko mengaku sempat melihat langsung MJ berada di ruang pemeriksaan Direktorat PPA-PPO Polda NTB. Bahkan, koper yang dibawanya masih terlihat berada di lokasi.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati belum memberikan keterangan rinci terkait penanganan perkara tersebut.

“Nanti akan ada waktunya saya jelaskan,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula saat dua korban merasa mengaku mendapatkan kekerasan seksual selama 10 tahun oleh pimpinan pompes Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur inisal TGH MJ itu. Lalu mengadu dan melaporkan kejadian tersebut kepada LPA.

Dari pengakuan korban, MJ melancarkan aksinya dengan menjanjikan para korban mendapatkan keberkahan ilmu melalui ritual bersihkan rahim.

Namun oknum tuan guru tersebut mengaku bukan dirinya yang melakukan melainkan sesosok jin. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *