Kasus  

Diduga Kuras ATM Majikan Rp 200 Juta, ART di Mataram Diamankan Polda NTB

CURI ATM: Barang Bukti yang disita oleh Tim Puma Polda NTB.. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Tim Penindakan Polisi untuk Masyarakat (Puma) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NKW (26) yang diduga menyalahgunakan kartu ATM milik majikannya hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 200 juta.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan uang yang diambil berasal dari rekening pensiun korban yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

“Uang yang diambil mencapai lebih dari Rp 200 juta dan dilakukan secara bertahap,” ujar AKBP Catur, Senin (2/2).

Menurutnya, dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang bernilai ekonomi, seperti sepeda motor, perhiasan emas, hingga kendaraan yang sebelumnya digadaikan.

AKBP Catur menjelaskan, dugaan tindak pidana ini bermula ketika NKW melihat kartu ATM beserta catatan nomor PIN milik korban yang tergeletak di atas meja rumah korban di wilayah Rembiga, Kota Mataram. Kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada rekannya berinisial M (26) asal Lombok Barat.

“M yang melakukan penarikan uang secara bertahap, kemudian uang tersebut diserahkan kembali kepada NKW,” jelasnya.

Selanjutnya, uang itu diduga diserahkan kepada seorang pria berinisial R (35) yang kemudian membelikan berbagai barang, termasuk sepeda motor sport bekas dan perhiasan.

Dari penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kartu ATM, dua unit sepeda motor, mobil, STNK, BPKB, telepon genggam, smartwatch, uang tunai, serta perhiasan emas.

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Catur.

Ketiga orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka NKW dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V. Sementara tersangka M dan R dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.

“Para tersangka telah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *