JAKARTA (NTBNOW.CO) – Verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dewan Pers merupakan langkah strategis dan penting dalam proses pengakuan resmi perusahaan pers di Indonesia. Setelah melewati verifikasi administrasi, setiap perusahaan media diwajibkan menjalani proses pengecekan langsung di lapangan guna memastikan keabsahan data dan kondisi operasional yang sebenarnya.
Proses verifikasi faktual mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemeriksaan fisik kantor redaksi, keberadaan dan status wartawan, kelengkapan perangkat kerja, hingga penerapan standar operasional redaksi. Selain itu, tim verifikasi juga melakukan wawancara mendalam dengan pimpinan redaksi dan wartawan untuk menilai integritas dan kompetensi sumber daya manusianya.
Menurut Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, verifikasi faktual bukan sekadar prosedur teknis, melainkan bentuk tanggung jawab media kepada publik.
“Verifikasi faktual adalah upaya menjaga marwah profesi kewartawanan dan meningkatkan kredibilitas media. Melalui proses ini, kita pastikan media yang beroperasi benar-benar memenuhi standar etik dan profesionalisme jurnalistik,” ungkap Yogi, Selasa (24/6/2025).
Panduan Umum Verifikasi Faktual Dewan Pers
1. Persiapan Sebelum Verifikasi
Perusahaan pers harus menyiapkan dokumen legalitas seperti akta pendirian perusahaan, susunan redaksi, daftar wartawan, dan memastikan kantor beroperasi aktif serta dapat diakses dengan mudah.
2. Pelaksanaan di Lapangan
Tim Dewan Pers akan memverifikasi langsung kondisi fisik kantor, melakukan wawancara dengan staf redaksi, serta mengumpulkan bukti pendukung seperti dokumentasi kegiatan, daftar kepegawaian, dan hasil karya jurnalistik.
3. Tujuan Verifikasi Faktual
Proses ini bertujuan menyelaraskan data administratif dengan kondisi aktual di lapangan, menilai kualitas konten, serta memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik.
“Yang tak kalah penting adalah memberi perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” tambah Yogi, yang juga dikenal sebagai Ahli Pers.
4. Hasil Verifikasi
Media dinyatakan Terverifikasi Faktual apabila memenuhi seluruh aspek yang ditentukan. Namun bila terdapat kekurangan, media diberi status Belum Terverifikasi Faktual dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum dilakukan verifikasi ulang.
Pentingnya Verifikasi Faktual bagi Legitimasi Media
Yogi menekankan, verifikasi faktual menjadi dasar legitimasi bagi media untuk menjalin kemitraan, baik dengan instansi pemerintah maupun swasta.
“Media yang telah terverifikasi faktual lebih dipercaya dan diakui, baik oleh publik maupun mitra kerja. Ini penting agar pers tetap berperan sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, verifikasi faktual tidak sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya Dewan Pers mendorong pertumbuhan media yang profesional, kredibel, dan bertanggung jawab di seluruh Indonesia.
Menutup penjelasannya, Yogi menyampaikan perkembangan terbaru di daerah:
“Untuk bulan Juni ini, insya Allah di NTB hanya satu media yang lolos verifikasi faktual, yaitu ntbsatu.com,” ujarnya.
Dewan Pers mengimbau seluruh perusahaan pers yang ingin mendapatkan pengakuan resmi agar senantiasa mengacu pada Pedoman Verifikasi Media yang telah ditetapkan. (red)
Keterangan Foto: Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH (tengah). Foto: istimewa.