JAKARTA, (NTBNOW.CO)–Komisi 2 DPR RI gelar rapat kerja mengenai masukan dan saran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang delapan Kabupaten/Kota di Aceh. Yaitu, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Teng.ah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam rapat tersebut, setiap daerah menyampaikan potensi dan batas wilayah.
Pj Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, menyampaikan pentingnya memasukkan klausul yang mengakui nilai-nilai sejarah Kabupaten Pidie. Serta Kabupaten Pidie sudah ada sejak abad ke-14 dalam bentuk Kerajaan Pedir, yang memiliki sumbangan besar dalam penyebaran agama Islam setelah menguasai Kerajaan Samudra Pasai.
“Yang jelas, perlunya mencantumkan sumbangan karakter masyarakat Islam Aceh dalam membentuk karakter bangsa Indonesia. Karena karakter masyarakat Islam Aceh memiliki kontribusi signifikan dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia,” ujarnya dalam rapat RUU, Senin 20/5/2024.
Ia menyoroti pentingnya sejarah dan homogenitas kesukuan di Pidie, lantaran Pidie memiliki warisan budaya yang kaya dan masyarakat yang homogen, yang mayoritas beretnis Aceh.
“Homogenitas kesukuan di Pidie adalah kekuatan yang harus dihargai dan dijaga. Sebab berperan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat serta memperkuat identitas daerah,” sebutnya.
Wahyudi mengungkapkan, Dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Aceh, Pidie relatif paling homogen dalam konteks kesukuan, agama, ras, dan golongan.
” Pidie relatif paling homogen dalam konteks kesukuan, agama, ras, dan golongan. Namun, konflik seringkali terjadi karena persaingan bisnis. Sedangkan konflik politik lebih sering terjadi di luar Pidie,” tegasnya
Saat ini, Tambah Wahyudi, Kabupaten Pidie sedang melakukan riset dan diskusi oleh tim bentukan pemerintah untuk menetapkan hari ulang tahun daerahnya, mengingat Kerajaan Pedir Islam sudah ada sejak abad ke-14. Penetapan hari ulang tahun ini diharapkan dapat memperkuat identitas sejarah dan budaya Kabupaten Pidie.
“Jadi, sesungguhnya masyarakat Pidie memiliki karakter khas Aceh yang sangat kuat, dengan nilai-nilai keagamaan yang seharusnya sangat kuat,” tegas mantan Kabinda NTB tersebut
Rapat kerja tersebut, merupakan langkah penting dalam proses penyusunan RUU tentang Kabupaten Pidie, dan menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan saran guna memperkaya dan memperkuat isi RUU tersebut.
“Dengan adanya pengakuan terhadap sejarah dan kontribusi Kabupaten Pidie, diharapkan daerah ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional,” pungkasnya. (can)
Keterangan foto:
Komisi 2 DPR RI saat sedang gelar rapat kerja mengenai masukan dan saran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang delapan Kabupaten/Kota di Aceh Senin 20/5/2024. (HUMAS DPR RI)