Hukum  

Ahli Digital Forensik Nyatakan Tidak Temukan Penghapusan Chat Terkait Perkara Brigadir Nurhadi

SIDANG: Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Candra Widianto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli komputer digital forensik dari Polda Bali dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (2/1).

Saksi ahli digital forensik, I Made Agus Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam unit telepon genggam milik para terdakwa, saksi terkait, serta korban, tidak ditemukan indikasi penghapusan data percakapan sebelum peristiwa yang dipersoalkan.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat khusus digital forensik terhadap ponsel milik terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Candra Widianto, serta beberapa pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk korban Brigadir Nurhadi. Selain itu, ahli juga memeriksa perangkat penyimpanan berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan percakapan WhatsApp pada tanggal 16 April 2025, kami tidak menemukan adanya aktivitas penghapusan data,” ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, secara teknis penghapusan pesan dapat dilakukan melalui fitur disappearing messages atau dengan menghapus percakapan secara manual oleh pemilik akun. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, tidak ditemukan jejak penghapusan tersebut.

“Berdasarkan pengalaman dan hasil analisis kami, percakapan yang telah dihapus tidak dapat dipulihkan kembali. Dalam pemeriksaan ini, tidak ditemukan indikasi penghapusan chat,” tegasnya.

Saksi ahli juga menyebutkan bahwa pada perangkat yang diperiksa hanya ditemukan sejumlah besar data percakapan, video, dan riwayat panggilan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.

Terkait rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), saksi ahli memastikan tidak ditemukan adanya manipulasi data. Berdasarkan analisis metadata, rekaman tersebut dinyatakan normal dan tidak menunjukkan tanda penyisipan maupun pemotongan video.

“Dari hasil pemeriksaan metadata video CCTV, tidak ditemukan adanya penyisipan, pemotongan, maupun rekayasa digital,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Budi Mukhlish menyampaikan bahwa meskipun saksi ahli tidak menemukan bukti penghapusan chat, pihaknya tetap menilai adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi perintangan, antara lain tidak dijalankannya prosedur standar operasional dalam olah tempat kejadian perkara, keterlambatan olah TKP, serta penyampaian informasi awal mengenai penyebab kematian,” ungkap JPU.

Ia menegaskan bahwa tidak terdeteksinya penghapusan data secara digital tidak serta-merta meniadakan kemungkinan terjadinya penghapusan tersebut.

“Tidak terdeteksi bukan berarti tidak ada. Itu yang menjadi keyakinan penuntut umum,” katanya.

Untuk rekaman CCTV, JPU memastikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, tidak ditemukan rekayasa ataupun manipulasi visual, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan.

Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu malam, 16 April 2025, di sebuah kolam hotel di kawasan Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.14 WITA.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni I Made Yogi Purusa Utama, Gede Aris Candra Widianto, dan Misri. Dua terdakwa telah menjalani proses persidangan di PN Mataram, sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses hukum terpisah.

Pihak keluarga korban sebelumnya menyampaikan keberatan atas kesimpulan awal penyebab kematian dan meminta agar perkara ini diungkap secara transparan dan menyeluruh melalui proses hukum yang sedang berjalan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *