BALI, NTBNOW.CO- Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem (BAPAS) meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima oleh Kepala BAPAS Karangasem, Andi Oloan Sibarani, dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (6/11).
Acara ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pemberian penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis yang telah mendapatkan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.01.01 TAHUN 2023, tanggal 6 November 2023, mengenai Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Andi Oloan Sibarani, Kabapas Karangasem, menyampaikan harapannya bahwa penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai BAPAS Karangasem untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Karangasem juga berterima kasih atas kontribusi semua pegawai serta masukan dari penerima layanan yang telah membantu dalam meraih penghargaan ini.
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini menunjukkan komitmen BAPAS Karangasem dalam mempersiapkan dan memastikan pelayanan yang berkualitas tinggi, transparan, dan berbasis pada prinsip-prinsip HAM. Pihak BAPAS Karangasem berharap bahwa penghargaan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, BAPAS Karangasem terus berusaha untuk berinovasi dan meningkatkan kapasitas serta kompetensi pegawai. Mereka juga mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan.
Selain itu, BAPAS Karangasem juga bekerja sama dengan lembaga dan instansi terkait untuk memberikan rehabilitasi dan reintegrasi yang efektif kepada narapidana, sehingga mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi positif setelah bebas nantinya.
Diharapkan, penghargaan ini dapat memotivasi BAPAS Karangasem serta semua Balai Pemasyarakatan di Indonesia untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik berbasis HAM, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat. (nang)