MATARAM, NTBNOW.CO–Polresta Mataram bekerja sama dengan Forkopimda dalam upaya menjaga keamanan masyarakat dengan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras).
Konferensi Pers diadakan di Mapolresta Mataram pada Jumat, 1 September 2023. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasdim 1606 Mataram, Hakim Pengadilan Negeri Mataram, dan perwakilan BNN.
Kabag Ops menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah penjualan dan produksi ilegal minuman keras dan tradisional.
Tujuan utama adalah menciptakan situasi aman menjelang Operasi Mantap Brata (OMB) dan pemilihan umum tahun 2024.
Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada penertiban tempat-tempat hiburan dan keramaian yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Dalam operasi ini, TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram bergabung untuk melakukan penertiban pada tempat-tempat penjualan minuman keras dan tradisional ilegal. Total 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional berhasil disita, dengan nilai total sebesar Rp 108.595.000,-. Berbagai jenis minuman seperti tuak, brem, arak, anggur merah, bir hitam, bir putih, Vodka, dan whisky berhasil disita dari 46 tempat di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Hasil dari operasi ini kemudian disaksikan oleh para undangan dan media dalam pemusnahan barang bukti minuman keras. Tujuan dari kegiatan ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan situasi yang kondusif menjelang acara penting di wilayah hukum Polresta Mataram. (nang)