MATARAM, NTBNOW.CO – Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 13 Agustus 2023, Operasi Jaran Rinjani 2023 yang dilakukan oleh Polresta Mataram bersama Polsek Jajaran telah mengungkap sebanyak 80 kasus pencurian.
Kasus-kasus tersebut meliputi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Mataram.
Total ada 88 tersangka yang berhasil diamankan oleh unit Reskrim dari Polresta Mataram.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram pada Rabu (16/08/2023), Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH, menyatakan bahwa Operasi Jaran 2023 tidak hanya berfokus di Polda NTB, tetapi juga mencakup seluruh wilayah. Tujuan utamanya adalah menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengurangi kasus pencurian yang dikenal dengan istilah Kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Kapolresta Mataram menekankan pentingnya peran serta seluruh stakeholder dan masyarakat dalam mencapai tujuan ini. Ia menyatakan bahwa kepolisian tidak bisa berhasil tanpa dukungan semua pihak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram menjelaskan bahwa dari 80 kasus yang diungkap, terdiri dari 9 kasus Curas dengan 13 tersangka, 68 kasus Curat dengan 72 tersangka, dan 3 kasus Curanmor dengan 3 tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk berbagai jenis barang seperti elektronik, kendaraan, dan uang tunai.
Tersangka dalam masing-masing kasus akan dikenakan pasal-pasal yang relevan dari KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Jaran Rinjani 2023 ini mengalami penurunan sekitar 4 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kerja sama antara kepolisian, stakeholder, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di wilayah ini. (nang)