MATARAM, NTBNOW.CO–Kasus pencurian di SDN 8 Cakranegara, pada Selasa, 18 Juli 2023, mengkhawatirkan warga sekitar. Namun Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK, dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Wiwin Widarti, menyampaikan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ini, 20 Juli 2023 itu.
Tindak pidana pencurian yang meresahkan warga sekolah ini pertama kali dilaporkan oleh penjaga sekolah, Ahmad. Setelah ia menemukan besi penutup selokan di depan kelas 3B dan kelas 4B menghilang.
Laporan tersebut mengungkapkan kerugian mencapai Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), yang menjadi beban bagi pihak sekolah.
Dengan cepat, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya bergerak untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi. Melalui kerjasama dengan pengepul barang rongsokan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas tersangka, Juliadi alias Julek.
Kompol Moh Nasrullah SIK mengungkapkan setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Team Unit Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya melakukan penangkapan terhadap Juliadi alias Julek di rumahnya di Lingkungan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sandubaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka dengan jujur mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian tersebut secara sendirian dengan cara memanjat tembok pagar sekolah untuk mengambil 3 unit rakit besi grill penutup selokan yang terbuat dari besi beton.
Selanjutnya, tersangka memecah barang curiannya menjadi 26 potongan untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan. Namun, rencana penjualan itu pupus ketika polisi berhasil menggagalkannya.
Kepolisian juga mengungkap fakta bahwa Juliadi alias Julek merupakan seorang residivis, yang sebelumnya telah dihukum karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Kekerasan di daerah Bandung, serta Pencurian HP.
Sebagai bukti kuat, polisi menyita 26 potong besi grill penutup selokan yang telah dipecah oleh tersangka.
Dengan bukti yang cukup, Juliadi alias Julek dijerat dengan Pasal 363 Ayat ke-5 KUHP KUH. Pidana, yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Wiwin Widarti mengapresiasi kerja keras dan profesionalisme Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya dalam mengungkap kasus ini. “Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama menjaga keamanan. Jika ada warga yg melihat aksi kejahatan agar segera melaporkan ke Polsek terdekat,” imbaunya.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, masyarakat berharap semakin tinggi kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara polisi dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua. (nang)