MATARAM, NTBNOW.CO-Seorang pria (FM) asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram akhirnya dijemput paksa dan diamankan tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram. Setelah pihak Alfamart memasukkan laporan polisi pada 12 Juli 2023.
Kepada penyidik FM mengaku telah melakukan pencurian barang-barang di Alfamart. Berupa minyak kayu putih, dan berbagai jenis sabun kecantikan sebanyak 9 kali dan di Alfamart yang berbeda-beda. Mulai dari Alfamart Punia, Gebang baru, Cakranegara, Dasan Agung, Kebon Roek, Langko, Bintaro, Grimax, serta Alfamart di Narmada.
Penjelasan tersebut dibeberkan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa SI K., MH., saat memimpin Konferensi pers ungkap kasus Satreskrim Polresta Mataram di Gedung Wira Graha Pratama, Senin (17/07/2023)
Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SI.K.,MH.,dan Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti, Mustofa menerangkan tersangka FM ini sudah sepesialis pencuri barang dagangan di supermarket.
Dalam melakukan niatnya, tersangka berpura-pura berbelanja kemudian memasukan beberapa barang ke dalam jaketnya yang memang telah dimodif untuk keperluan tertentu sehingga bisa muat lebih dari satu. Barang yang diambil adalah minyak kayu putih dan sabun perempuan yang dikumpulkan hingga mencapai 1 pic. Kemudian dijual lagi oleh tersangka kepada pelanggan yang telah dikenalnya.
“Jadi barang-barang yang diambil tersebut saat dikasih hanya dibayar satu biji oleh tersangka, sisa yang di dalam jaketnya tidak dibayar. Dan ini terus dilakukan berulang-ulang dengan TKP yang beda-beda,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, berdasarkan keterangan tersangka pencurian tersebut dilakukan karena barang-barang yang diambil kemudian dijual kembali kepada pelanggannya. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun yang sangat miris menurut Pria Mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini, barang tersebut mungkin nilainya tidak seberapa. Tetapi karyawan yang bertugas saat barang tersebut hilang maka sesuai aturan ditempat itu akan diganti oleh karyawannya dengan nilai berlipat-lipat.
“Ini sepertinya tidak adil, kasihan dong karyawan toko tersebut harus menggantinya berlipat-lipat akibat ulah si Tersangka. Oleh karena itu kasus ini akan kami tangani dengan maksimal. Sehingga dapat memberikan efek jera baik kepada tersangka saat ini maupun orang-orang yang mempunyai niat seperti tersangka,” tegasnya.
Selain tersangka, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, Jaket jeans warna biru, 13 pic sabun kecantikan serta 4 botol minyak kayu putih sisa yang diambilnya dari Alfamart. Tersangka akan dikenakan Pasal 362 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (nang)