MATARAM (NTBNOW.CO)– Ada ada saja akal bulus pengedar narkotika untuk menutupi perbuatannya. MH, misalnya. Terduga pelaku pengedar narkotika itu, modusnya pergi ke luar Kota. Namun akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Terduga pelaku balik ke Kota Mataram melalui jalur darat dengan membawa 500 gr narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran 500 gr narkotika jenis sabu antar provinsi tersebut, di Pelabuhan Lembar Lombok Barat pada Minggu (12/02/23) pukul 03.30 WITA.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada sabtu malam, bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu melalui jalur darat pada minggu dini hari,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H.
Usai menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., bersama Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar, Kanit Sidik, Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami langsung melakukan pengecekan di TKP dan salah satu terduga pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku mengaku akan bertemu si pembeli narkotika jenis sabu ini di halte bus depan SMA 1 Gerung, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Dan benar saja, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TR yang memang sudah menunggu di halte bus,” ungkap Kompol Yogi.
Pencarian pun tak henti di situ. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa dan mencari barang bukti (BB) lainnya milik pelaku di sebuah rumah dan kos-kosan terduga pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan penelusuran ke 4 (empat) TKP, tim akhirnya berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku berinisial MH (21), TR (37), EM (38), GR (25) dan AF (30) serta beberapa BB. Di antaranya narkotika jenis sabu seberar 500 gr, alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu) dan alat konsumsi narkotika. Para terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait akan adanya peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Dan, kami juga berpesan, agar masyarakat tetap ikut serta dalam menghentikan penyalahgunaan narkotika,” tutup Kapolresta Mataram. (des/ang)