Hukum  

Kapolda NTB Harapkan Awak Media Kawal Kasus Narkoba

MATARAM, NTBNOW.CO- Sat Narkoba Polresta Mataram, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja dan sabu dari seorang terduga residivis berinisial SB bersama rekannya, SH, SBM dan SM di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama, di Lingkungan Moncok Telaga Emas, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan dan Lingkungan Dasan Agung, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Minggu, (22/01/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolda NTB Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto di dampingi oleh Dir Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, SIK, MIK, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH, Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK, Perwakilan Bid Humas Polda NTB Kompol Putu Suarbawa, SH dan pejabat utama Polresta Mataram beserta Kapolsek jajaran.

Kapolda NTB menyampaikan  merujuk perintah Kapolri bahwa ini keberhasilan di awal 2023. Polri mewujudkan masyarakat yang aman nyaman dan tentram. Karena itu Polresta Mataram dan jajaran yang lain melaksanakan kegiatan yang sama untuk mencegah pengedaran Narkoba.

“Polresta Mataram dalam mengungkap kasus tersebut tidak luput dari bantuan masyarakat dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Dengan informasi tersebut Kasat Narkoba bersama anggota berhasil mengamankan 4 orang terduga pengedar narkoba dengan inisial SB seorang Residivis, SH, SBM dan SM,” ucap Kapolda NTB saat memimpin Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (24/01/2023).

Dilihat dari terduga telah melakukan tindak pidana Narkoba sebanyak 4 kali, maka para pelaku dapat diberikan efek jera yang maksimal pada saat pembuktian nanti.

Kepada awak media Kapolda berharap agar tetap mengawal kasus ini agar memberikan efek jera yang maksimal kepada terduga dengan bukti ganja 5kg, sabu dan uang tunai sebanyak 4 juta 400 ribu, alat timbang dan alat konsumsi Narkotika.

“Informasi lainnya bahwa terduga pelaku pengendaran narkoba tersebut selain menjadi pengedar diduga juga mengonsumsi Narkoba,” ungkapnya.

Sekedar informasi, kronologis kejadian berdasarkan hasil lidik di lapangan. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Rumah di  Lingk. Moncok Telaga Emas Kel. Pejarakan Kec. Ampenan Kota Mataram yang diduga sering dijadikan tempat transaksi ganja dan sabu.

Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK memerintahkan kepada Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Akhirnya, pada hari Minggu, 22 Januari 2023 sekitar pkl 15.00 wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram tiba di TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku an. SH dan SB. Kemudian dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Lingk. Dasan Agung Arong Arong Timur, Kel. Dasan Agung, Kec. Selaparang Kota Mataram dan berhasil mengamankan Sdr. SR.

Lalu dilakukan pengembangan kembali ke wilayah Lingk. Dasan Agung Pejeruk  Kel. Dasan Agung, Kec. Selaparang Kota Mataram dan berhasil mengamankan Sdr. SBR, beber Kapolda NTB

Terduga yang diamankan pertama SH, 58 tahun, Swasta, Kec.Ampenan Kota Mataram, SB, 43 tahun, Tidak Bekerja, Kec. Selaparang Kota Mataram. Berikut SBR, 33 tahun, Wiraswasta, Kec. Selaparang Kota Mataram dan SR, 52 tahun, Wiraswasta, Kec. Selaparang Kota Mataram.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat brutto 5 Kilogram dan sabu dengan berat brutto 13, 74 gram, 5 buah alat komunikas, alat timbang elektrik. Uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 3.850.000 milik SH dan SB, 1 alat komunikasi. Juga buku tabungan, 1 linting ganja, milik SBR 1 buah alat komunikasi dan uang  yang di duga hasil penjualan sebesar Rp.1.100.000 milik SR.

Terduga keempat pelaku dipersangkakan Pasal 114, Pasal 132, Pasal 111, Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan awak media. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *