MATARAM (NTBNOW.CO)– Menapaki awal tahun baru 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram merilis capaian kinerja di tahun 2022 lalu. Dalam rilis yang diterima awak media, Rabu (4/1/2023), dinyatakan dalam kurun waktu tahun 2022, Imigrasi Mataram telah menerbitkan 76.242 paspor dan menolak penerbitan paspor sebanyak 3.300 pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan mengungkapkan, paspor yang diterbitkan itu telah memenuhi syarat atau ketentuan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kantor Imigrasi Mataram telah menerbitkan sejumlah 76.242 paspor, dengan rincian penerbitan paspor biasa sebanyak 74.979 dan paspor elektronik sebanyak 1.263,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram sapaan Onward itu menyebutkan selain penerbitan paspor, pada tahun 2022 pihaknya juga menolak dan atau tidak menerbitkan paspor terhadap pemohon yang tidak memenuhi ketentuan.
“Penolakan kami lakukan terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga kami lakukan sebagai bentuk pencegahan PMI (Pekerja Migran Indonesia, red) non prosedural, yang hendak berangkat ke luar negeri,” jelas Onward.
“Jumlah penolakan sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 3.300 permohonan paspor,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kepala Imigrasi Mataram membeberkan terkait layanan izin tinggal bagi orang asing (warga negara asing/WNA), dimana menurutnya bahwa selama tahun 2022 perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 4.433, perpanjangan Visa on Arrival (ITK saat kedatangan) sebanyak 4.270.
“Penerbitan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebanyak 194, alih status ITK ke ITAS sebanyak 63, perpanjangan ITAS sebanyak 382, penerbitan Izin Tinggal Tetap atau ITAP sebanyak dua, alih status ITAS ke ITAP sebanyak 29 dan perpanjangan ITAP sebanyak 21,” jelasnya.
Selain itu, disampaikan pula capaian kinerja Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), baik pemeriksaan terhadap WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI), yang melintas melalui TPI Udara Bandara Internasional Lombok (BIL) dan TPI Laut seperti TPI Lembar, TPI Khusus Pariwisata Marina Del Ray dan TPI Khusus Medana Bay Marina.
“Untuk TPI Udara kedatangan sebanyak 33.488 dan keberangkatan sebanyak 40.776. untuk TPI Laut kedatangan sebanyak 70 dan keberangkatan sebanyak 556,” katanya.
Pun, tak ketinggalan Kepala Imigrasi Mataram menjelaskan tentang pelaksanaan fungsi pengamanan dan penegakan hukum (gakum). Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Imigrasi Mataram menerjunkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan melakukan deportasi serta pengawasan mandiri.
“Deportasi kami lakukan terhadap 17 WNA di tahun 2022,” tutupnya. (Anang)