MATARAM (NTBNOW.CO)– Seorang warga Pemenang Lombok Utara, menjadi korban pencurian dan penggelapan di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram pada 5 November 2022.
Korbannya seorang perempuan MG, 43 tahun, dalam laporan polisinya mengaku kehilangan uang jutaan rupiah yang berada di dalam tasnya dan satu unit sepeda motor Vario yang saat itu terparkir di Parkiran Hotel tersebut.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers pada (21/12/2022) di Mapolsek Sandubaya mengatakan peristiwa pencurian dan penggelapan tersebut diduga dilakukan oleh orang yang baru dikenal oleh korban.
“Awalnya korban berkenalan dengan seseorang (SRS) di Medsos, dan pada suatu hari (5/11/2022) korban bertemu di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Setelah berbincang-bincang dan sedikit merayu SRS mengajak korban kencan dan mampir di sebuah hotel dan memesan salah satu kamar di hotel tersebut,” ucap Kapolsek.
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo saat konferensi pers, Kapolsek Sandubaya melanjutkan, saat berada di dalam kamar hotel SRS, pria 36 tahun yang merupakan warga Kelurahan Mandalika, Kota Mataram meminta izin kepada korban (MG) meminjam Sepeda Motor untuk keluar membeli roti, korban pun mengizinkan.
Beberapa saat kemudian setelah SRS pergi dari kamar hotel bernomor, korban memeriksa tasnya. Korban kaget saat meriksa tas, uang sejumlah Rp 2.150.000 tidak ada. Korbanpun merasa uangnya diambil SRS. Dan, setelah beberapa jam tidak kembali, Korban memutuskan untuk melaporkan ke polisi.
“Setelah adanya laporan tersebut tim penyidik kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV. Dengan demikian identitas terduga pun di kantongi petugas, dan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terduga SRS,” ucapnya.
SRS akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Reskirim Polsek Sandubaya di salah satu Kos-kosan di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya. Iapun kini ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Sandubaya.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan tersangka (SRS), mengakui telah mencuri uang korban di dalam tas saat korban tertidur dan membawa kabur Sepeda motor di hotel tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 362 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (anang)