MATARAM (NTBNOW.CO) – Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK memimpin Konferensi pers terkait keberhasilan anggotanya dalam menyelesaikan tugas ungkap kasus pencurian selama kurun waktu kerang lebih sepekan, Kamis (22/12/2022).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo Kapolsek Sandubaya menjelaskan pihaknya telah mengungkap 4 kasus pencurian selama sepekan terakhir. Menurutnya keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat dan seluh anggota Polsek Sandubaya.
Keempat kasus yang berhasil diungkap tersebut seluruhnya tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah kota Mataram yang mengakibatkan kerugian pada korban.
“Peristiwanya ada yang terjadi baru baru ini dan ada yang sudah terjadi beberapa bulan lalu. Namun dalam kurang lebih sepekan ini kami berhasil mengungkap 4 kasus,” tegas Kapolsek.
Empat kasus yang diungkap tersebut pertama peristiwa pencurian di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, kemudian, pencurian Mobil, Pencurian sepeda motor dan pencurian Besi Gerbang kuburan, kesemuanya terjadi di wilayah hukum Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB.
“Semua kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sandubaya,” ucap Kapolsek.
Dari 4 perkara tersebut, lanjutnya, berhasil mengamankan 6 tersangka dewasa yang kini sudah ditahan di rutan Polsek dan 1 lagi tersangka masih di bawah umur dan telah ditangani oleh unit PPA Polresta Mataram.
Sementara barang bukti hasil pencurian sebagian besar telah habis dipergunakan oleh tersangka pelaku seperti uang cash sementara hanya tersisa sebagian barang-barang yang belum sempat terjual ataupun sudah terjual. Namun berhasil ditemukan oleh tim opsenal yang kini sudah berhasil diamankan di Mapolsek seperti satu unit Mobil L300, satu unit Sepeda motor, beberapa potong besi pagar yang di curi pelaku.
“Pengungkapan ini berkat kerja keras anggota kami serta kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait Kasus Pencurian tersebut,” jelasnya.
“Keempat kasus tersebut masih dalam tahap melengkapi semua berkas untuk di proses lebih lanjut. Dan kepada semua tersangka pelaku akan diancam dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan masing-masing,” tutupnya. (anang)