MATARAM (NTBNOW.CO)– Terdakwa pembunuhan sekaligus pembakaran terhadap ibu kandungnya, Bara Primario divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (14/9).
Vonis tersebut bahkan lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Bara dengan pidana 18 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Dian Wicayanti menyatakan Bara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bara Primario EH dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Dian saat membacakan amar putusan di PN Mataram, Senin (14/9).
Majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Bara telah terpenuhi. Karena itu, terdakwa dinyatakan bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Tak hanya menjatuhkan pidana 20 tahun, majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Bara diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Dian
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan dalam kondisi terbakar di dekat tumpukan sampah di wilayah Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, pada Minggu (25/1/2025). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga setempat.
JPU dalam dakwaannya menyampaikan terdakwa meminta uang kepada korban yang merupakan ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti (60) sekitar Rp 6 juta dengan alasan untuk membayar utang. Namun permintaan tersebut ditolak korban dan memicu pertengkaran.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kemudian merencanakan untuk mengambil barang berharga milik korban guna melunasi utangnya. Saat tidak menemukan barang berharga di dalam rumah, terdakwa masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur.
Di situlah muncul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Terdakwa mengambil tali nilon sepanjang sekitar 2 meter dan kembali ke kamar. Dengan posisi di belakang korban, terdakwa menjerat leher korban dan menariknya hingga korban tidak bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa mengambil ponsel milik korban dan mengakses aplikasi perbankan. Terdakwa kemudian mentransfer uang masing-masing Rp 10 juta ke tiga rekening berbeda yang diduga digunakan untuk deposit permainan judi online (judol).
Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian membungkus jasad korban menggunakan sprei dan plastik, lalu memasukkannya ke dalam bagasi mobil. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa juga mencabut memori CCTV yang terpasang di rumah.
Jasad korban selanjutnya dibawa ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Sebelum sampai lokasi, terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan menggunakan botol Rp 20 ribu. Tepaat di lokasi sepi, terdakwa menurunkan jasad korban, menyiramnya dengan bahan bakar jenis pertalite, lalu membakarnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum tertanggal 2 Februari 2026, korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi luka bakar hampir di seluruh tubuh, disertai tanda-tanda kekerasan pada bagian leher, dan otak
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Serta subsider pertama, Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (can)












