JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan III Tahun 2026, yakni periode Juli hingga September, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) tetap berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat serta meningkatkan kepastian bagi dunia usaha dan sektor industri.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun dunia usaha.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seluruh kelompok pelanggan tersebut dipastikan tetap menikmati tarif listrik yang sama hingga akhir September 2026.
Menurut Bahlil, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Tarif listrik yang tetap menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan terus berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
Menurut Darmawan, PLN juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan agar manfaat kebijakan tarif listrik tetap dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN akan terus memastikan pasokan listrik tetap andal dan pelayanan semakin berkualitas sehingga mampu mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Darmawan.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada Triwulan III 2026, pemerintah berharap konsumsi masyarakat tetap terjaga, biaya produksi industri lebih stabil, serta iklim usaha nasional semakin kondusif di tengah tantangan ekonomi global. (*)












