Kasus  

Kejati NTB Masih Buka Peluang Panggil Kembali Mantan Gubernur NTB dalam Penyidikan Dugaan Korupsi LSMC 2023

Kasi Penkum Kejati NTB: Harun Al Rasyid. Foto: susan/ntbnow.co

MATARAM (NTBNOW.CO) – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih membuka kemungkinan memanggil kembali mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

“Nanti kita lihat. Yang jelas tim penyidik akan membutuhkan keterangan yang lain untuk menentukan sebuah peristiwa. Salah satunya (Dr. Zul), insyaallah,” kata Harun saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

Harun menjelaskan, Zulkieflimansyah sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik, namun belum memenuhi panggilan karena berhalangan hadir..”Kan namanya berhalangan hadir,” ujarnya.

Menurut Harun, apabila keterangannya masih diperlukan dalam proses penyidikan, penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan.

“Nanti kita lihat. Intinya, secara umum berkaitan dengan penyidikan Lombok-Sumbawa Motocross 2023, pasti kita undang untuk klarifikasi sebagai saksi,” katanya.

Hingga saat ini, Kejati NTB masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan LSMC Tahun 2023 dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Penyidik menyatakan proses hukum masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady dan mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia penyelenggara Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok-Sumbawa 2023 pernah mengajukan proposal pendanaan kepada pemerintah pusat saat Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun usulan tersebut belum terealisasi pada masa pemerintahan saat itu.

Pendanaan dari pemerintah pusat kemudian direalisasikan pada masa Penjabat (Pj) Gubernur Lalu Gita Ariadi. Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross 2023, termasuk rencana pembangunan fasilitas penunjang di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengacu pada hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata yang menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp2,6 miliar. Temuan tersebut meliputi dugaan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, kekurangan penyetoran pajak, selisih pembayaran yang melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas.

Hasil audit tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kegiatan LSMC Tahun 2023. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati NTB belum menetapkan kesimpulan akhir terkait pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *