MATARAM (NTBNOW.CO) – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya menyusul proses pemeriksaan yang tengah berlangsung terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kepastian penonaktifan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2/2026). “Sudah dinonaktifkan,” ujar Kholid.
Ia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar (Mabes) Polri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. “Masih dalam pemeriksaan Mabes,” katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Bima Kota.
Nama AKBP Didik sebelumnya disebut dalam proses pemeriksaan terhadap AKP Malaungi. Dalam perkara tersebut, Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
Penyidik mendalami keterangan yang disampaikan tersangka, termasuk dugaan adanya aliran dana dari seorang terduga bandar narkotika berinisial KE. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan hukum tetap.
Kasus ini juga diikuti rotasi di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Jabatan Kasat Narkoba kini diisi oleh AKP Jayadi Sibawaehi yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda NTB.
Sementara itu, AKP Malaungi saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan menjalani proses hukum pidana. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Caption:
GEDUNG COMMAND CENTER – Suasana Gedung Command Center Polda NTB di Mataram. Polda NTB menonaktifkan Kapolres Bima Kota terkait proses pemeriksaan pengembangan kasus dugaan narkotika. (F/Ist – Dok/NTBnow)












