Hukum  

Sidang Dakwaan Brigadir Riska Sintiyani, JPU Ungkap Kronologi Dugaan Pembunuhan Suami

SIDANG: Dua terdakwa keluar Brigadir Riska Sintiyani dan Saiun usai sidang pembacaan dakwaan di PN Mataram, Selasa 10/2. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Brigadir Riska Sintiyani dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, Selasa (10/2).

Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Saptini, yang membacakan secara rinci kronologi peristiwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa bermula pada 19 Agustus 2025, saat terdakwa dan korban terlibat cekcok melalui pesan WhatsApp terkait permintaan uang remunerasi untuk membayar sejumlah tagihan. Terdakwa disebut telah berulang kali menghubungi korban, namun tidak mendapat respons.

Merasa kesal, terdakwa sempat berupaya mencari keberadaan korban dengan menghubungi rekan-rekannya serta mendatangi tempat kerja korban, namun tidak membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa kembali ke rumah dan mendapati korban berada di kamar anak mereka dalam posisi tidur di lantai.

Menurut JPU, saat korban terbangun dan duduk di tepi kasur, terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik, mulai dari menendang hingga memukul korban di beberapa bagian tubuh. Tidak hanya itu, terdakwa juga disebut menggunakan gunting untuk melukai korban di bagian kaki dan telinga.

“Korban sempat berusaha menangkis, namun terdakwa kembali melakukan penusukan dan pemukulan,” ujar JPU dalam persidangan.

Berdasarkan Visum et Repertum (VeR), kematian korban diperkirakan terjadi empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan jenazah dilakukan. Tim medis menemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul di berbagai bagian tubuh korban, termasuk luka memar di ginjal, lambung, wajah, serta kepala bagian belakang.

JPU juga menjelaskan, hasil visum tidak menemukan tanda-tanda jeratan di leher korban, baik berupa resapan darah maupun patah tulang leher dan tulang lidah.

Atas perbuatannya, terdakwa Brigadir Riska Sintiyani didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 338 KUHP.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *