MATARAM (NTBNOW.CO)–Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bima tahun 2024 memasuki babak baru. Kini, penyelidik Satreskrim Polres Bima sedang menelusuri potensi kerugian negara.
Pada tahap penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya kepala sekretariat dan bendahara KPU Bima.
Selain pihak KPU, polisi telah memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik menegaskan, penanganan kasus tersebut masih berlanjut. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. “Kasusnya masih Lidik (penyelidikan), masih lanjut,” katanya dihubungi, Rabu (4/2).
Pemeriksaan saksi-saksi juga masih berlanjut. Terlebih lagi, jumlah jumlah PPK dan PPS di Kabupaten Bima sebanyak 663 orang. Dengan rincian, 90 orang PPK dan 573 orang PPS.
Di Kabupaten Bima, ada 18 kecamatan dan 191 desa. PPK tiap kecamatan lima orang. Sedangkan, setiap desa ada tiga orang PPS. ”Sudah PPK dan PPS yang diperiksa,” jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga sedang mendalami potensi kerugian negara. Namun Malik belum membeberkan auditor mana yang digandeng. Dia hanya memastikan proses audit sedang berjalan. “Sekarang kami masih audit,” ungkapnya.
Mengenai informasi yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta, Malik enggan berspekulasi. Dia memilih menunggu audit kelar. “Tidak benar itu (ada temuan ratusan juta,” bantah dia.
Diketahui, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.
Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (can)












