MATARAM (NTBNOW.CO) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (2/2).
“Sudah kami putuskan dan permohonan tersebut kami tolak,” ujar Susilaningtias.
Ia menjelaskan, penolakan dilakukan karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Susilaningtias, perlindungan hukum oleh LPSK pada prinsipnya diberikan kepada saksi atau korban yang berada dalam posisi terancam, termasuk adanya risiko keselamatan fisik atau pelaporan balik terkait keterangan yang disampaikan.
“Dalam permohonan ini, para pemohon tidak berada dalam posisi tersebut. Mereka juga tidak sedang dilaporkan balik atas perkara yang dimaksud,” jelasnya.
Ia menambahkan, alasan pengajuan permohonan perlindungan oleh 15 legislator tersebut karena mereka telah memberikan keterangan kepada jaksa serta mengembalikan sejumlah uang yang diterima dalam perkara tersebut.
“Mereka memang memberikan informasi dan telah mengembalikan uang. Namun, hal itu belum memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.
Meski demikian, LPSK menegaskan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara tersebut. Apabila di kemudian hari terdapat ancaman nyata terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan, LPSK membuka kemungkinan untuk memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tetap memantau. Jika di tengah proses berjalan terdapat ancaman terhadap saksi, tentu akan kami pertimbangkan untuk diberikan perlindungan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni M. Nashib Ikroman (MNI), Indra Jaya Usman (IJU), dan Hamdan Kasim. Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Nilai uang yang diterima oleh masing-masing anggota DPRD disebut bervariasi, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang. Sejumlah anggota DPRD NTB juga dilaporkan telah mengembalikan dana gratifikasi dengan total lebih dari Rp2 miliar kepada Kejati NTB. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pembagian fee pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB. Setiap anggota dewan disebut memperoleh alokasi Pokir senilai Rp2 miliar, yang diduga tidak direalisasikan dalam bentuk program, melainkan diberikan dalam bentuk fee sekitar 15 persen. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati NTB melalui surat perintah penyelidikan pada Juli 2025. (can)












