MATARAM (NTBNOW.CO) — Seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan tindak kekerasan seksual.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim Bantuan Hukum BKBH Universitas Mataram (Unram) yang mewakili para pelapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan kekerasan seksual fisik dan dugaan eksploitasi seksual terhadap empat orang korban.
Perwakilan BKBH Unram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa para pelapor terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki yang mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual oleh terlapor.
“Hari ini kami melaporkan seorang WNA yang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap empat orang. Korbannya terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki,” ujar Joko, Jumat (30/1/2026).
Joko menyebutkan, dalam laporan tersebut pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti awal untuk mendukung proses penyelidikan. Bukti yang diserahkan antara lain tangkapan layar percakapan, foto, video, serta keterangan saksi.
“Bukti-bukti tersebut kami serahkan sebagai bahan awal bagi penyidik untuk melakukan pendalaman,” katanya.
Menurut Joko, terlapor diketahui memiliki hubungan perkenalan lama dengan salah satu korban. Dalam perkembangannya, terlapor sempat mengajak korban untuk menikah dan kemudian meminta korban mengajak tiga rekannya datang ke lokasi tempat terlapor bekerja.
Dalam pertemuan tersebut, para korban mengaku mendapat perlakuan yang mengarah pada dugaan pemaksaan aktivitas seksual. Peristiwa tersebut, menurut pengakuan korban, terjadi pada rentang waktu Juli hingga September 2025.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Joko, yang juga menjabat Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Sementara itu, Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan kami terima Kamis sore kemarin,” kata Ni Made Pujawati saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, saat ini penyidik masih melakukan verifikasi dan telaah awal terhadap laporan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor.
“Kami masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut,” ujarnya.
Polda NTB memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (can)












