MATARAM (NTBNOW.CO) — Bara Primario (33), tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Dari hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung THC yang merupakan zat aktif narkotika jenis ganja.
“Iya, sudah dilakukan pemeriksaan. Tersangka dinyatakan positif THC (ganja),” ujar Arisandi, Jumat (30/1/2026).
Arisandi mengungkapkan, saat penangkapan Bara Primario, polisi juga mengamankan satu kotak permen karet berwarna putih yang diduga berisi ganja. Barang tersebut saat ini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Selain itu, diketahui bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, Bara pernah menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara narkotika. Pada kasus tersebut, ia divonis empat tahun penjara serta denda Rp800 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna mengetahui kondisi psikologisnya, baik saat ini maupun pada saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” jelas Arisandi.
Penyidik juga kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti baru serta melengkapi hasil penyelidikan.
“Tim penyidik melakukan pengamatan ulang secara umum, mendokumentasikan TKP, serta menyita sejumlah barang, termasuk kasur busa dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta motif di balik tindakan tersangka. (can)












