Hukum  

Vonis 18 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Yang Dicor Ngamuk 

SIDANG PUTUSAN : Keluarga korban pembunuhan dan pengecoran histeris usai mendengarkan putusan Majlis hakim di PN Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Majlis Hakim Pengadilan Negri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memvonis Nyoman Buda alias Imam Hidayat (31), terdakwa pembunuhan dan pengecoran terhadap kekasihnya Nurminah dengan pidana penjara 18 tahun.

Hakim menyatakan terdakwa Imam Hidayat terbukti secara sah telah melanggar pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) junto pasal 338 dan 351, “Menjatuhkan pidana penjara 18 tahun,” kata Majlis Hakim Putu Suyoga dalam sidang vonis di PN Mataram, Kamis 29/1.

Usai mendengar putusan, keluarga korban sempat ricuh dan tidak terima atas putusan tersebut, menurutnya vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di nilai jauh dari rasa keadilan.

“Kami sangat kecewa. Adik kami dibunuh secara kejam, tapi hukumannya seperti itu. Kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar Kakak Korban, Samsul Rizal

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan awal yang ia harapkan. Menurutnya, keluarga korban tidak memahami seluk-beluk hukum, namun berharap adanya hukuman yang setimpal.

“Kami orang awam, orang miskin, tidak paham undang-undang. Tapi kami mohon, berikan hukum yang setimpal. Jangan sampai hukum ini menindas rakyat kecil seperti kami,” ujarnya.

Samsul Rizal juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang responsif terhadap keluarga korban.

“Jaksa dihubungi tidak ada respons. Kami hanya minta keadilan, itu saja,” ungkapnya.

Putusan tersebut lanjut, Rizal dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat, khususnya pembunuhan dengan unsur perencanaan dan kekerasan ekstrem.

Sebelumnya dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa membunuh korban dengan cara ditembak dengan menggunakan senapan angin, lalu jasadnya  dicor dan disembunyikan di dalam sumur di wilayah Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kejadian tragis ini bermula pada Minggu (10/8) lalu sekitar pukul 08.00 WITA. Korban, datang ke rumah terdakwa. Dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan WhatsApp serta Facebook dengan mantan pacar korban. Penemuan ini langsung memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.

Meski sempat mereda, cekcok kembali pecah sekitar pukul 12.00 WITA. Terdakwa yang sudah dikuasai emosi tidak dapat menahan diri.

Terdakwa memukul kepala korban berkali-kali menggunakan kepalan tangannya, baik di sisi kiri maupun kanan.

Setelah itu, terdakwa mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembak korban di kepala sebelah kiri. Tembakan itu membuat NU langsung tergeletak dan tidak sadarkan diri.

Dalam kepanikan, terdakwa memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan berusaha menghilangkan jejak. Jasad korban dimasukkan ke dalam sumur yang berada di dapur rumah, kemudian ditimbun dengan campuran pasir dan semen hingga tertutup rapat. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *