MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u yang melibatkan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Efan Limantika dan Muhammad Adnan dipastikan sudah mengupayakan perdamaian atau surat permohonan restoratif justice (RJ)
“Sudah ada perdamaian atau RJ oleh dua belah pihak,” ujar penasehat hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik, Selasa 27/1.
Supardin menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor melalui kuasa hukum dan penasihat hukum, tanpa adanya kepentingan lain di luar itu.
“Sejak awal saya dengan Pak Adnan, beliau berpesan bahwa perkara ini tidak ada indikasi politik. Ini murni proses yang terjadi. Bahkan hubungan antara Pak Adnan dan Pak Efan sejak awal juga sudah baik,” tegasnya.
Atas dasar hubungan baik tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan perdamaian itu diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum.
Ia menjelaskan, pada 15 Januari 2026, pihak Muhammad Adnan bersama kuasa hukumnya, serta pihak Efan Limantika yang didampingi kuasa hukumnya Rusdiansyah dan Apriyadin, telah menandatangani akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa.
Penandatanganan tersebut dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Munawarah, di Lombok Tengah.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, Supardin Siddik bersama Apriadi secara bersama-sama mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polres Dompu.
“Sekitar tanggal 22 Januari, pihak Pak Efan Limantika dan pihak Pak Adnan juga dipertemukan di ruang Kasatreskrim untuk memperjelas permohonan Restorative Justice yang telah kami ajukan,” ungkapnya.
Terkait tindak lanjut proses hukum, Supardin menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait.
“Kalau terkait dengan Kasatreskrim, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kasatreskrim. Kami menghormati tanggapan dari APH. Saat ini kami baru menyampaikan keterangan dari pihak kami,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, gelar perkara khusus terkait permohonan Restorative Justice tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB.
Kasus ini bermula pada 2011, ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS pun telah dikuasai MA.
Namun pada 2013–2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan dalih menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada yang bersangkutan.
Atas dasar itu, Adnan melaporkan tindakan Efan ke Satreskrim Polres Dompu. Berdasarkan surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. (can)












