MATARAM (NTBNOW.CO)–Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u Efan Limantika mengupayakan perdamaian atau surat permohonan restoratif justice (RJ) kepada penyidik Satreskrim Polsek Dompu.
Penasehat Hukum Efan Lamantika, Rusdiansyah mengatakan pihaknya sudah mengupayakan perdamaian dengan mengembalikan lahan ke pelapor Muhammad Adnan atau pemilik semula lahan tersebut.
“Alhamdulillah, di tanggal 15 Januari 2026 kami telah menemui pelapor dan telah di tanda tangani akta perdamaian di Notaris, dan kami bersama-sama mengajukan permohonan RJ di 19 lalu,” katanya, di Mataram, Minggu 25/1.
Menurutnya pihaknya telah menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah mufakat dengan pihak pelapor, dan menghormati proses hukum.
“Kami sangat menghormati proses hukum, selajutnya kami serahkan kewenangan ke Polres Dompu untuk menindaklanjuti permohonan RJ,” ujarnya.
Dengan adanya perdamaian itu, tidak hanya persolan pidananya saja yang dihentikan. Melainkan juga persoalan keperdataan. “Gugatan perdata-nya sudah kami cabut. Kami kembalikan lahan itu ke pak Adnan,” ujarnya.
Terkait dengan proses RJ tersebut kini masih berjalan di Polres Dompu. “Terlebih lagi sekarang dengan penerapan KUHP baru dan KUHAP baru yang penyelesaian hukumnya mengedepankan keadilan atau ultimum remidium,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Efan Lamantika menegaskan telah berdamai dan menyerahkan lahan sengketa tersbut. Dan dia mengaku saat ini masih menunggu keputusan permohonan RJ.
“Alhamdulillah saya dengan pak Muhammad Adnan (pelapor) sudah menyepakati perdamaian, dan juga terimakasih kepada Polres Dompu telah memberikan inisiasi untuk RJ,” ungkapnnya.
Kasus ini bermula pada 2011, ketika MA membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Transaksi dilakukan secara sah, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS pun telah dikuasai MA.
Namun pada 2013–2014, tersangka mulai melakukan pendekatan dengan dalih menjaga aset tanah milik MA. Seiring waktu, MA menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada yang bersangkutan.
Atas dasar itu, Adnan melaporkan tindakan Efan ke Satreskrim Polres Dompu. Berdasarkan surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka. (can)












