MATARAM (NTBNOW.CO) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam penyelenggaraan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023.
Kedua saksi tersebut masing-masing Endiyatno, yang diketahui sebagai tenaga ahli dalam penyelenggaraan MXGP 2023, serta Ika Ranti Hidayah, mantan Direktur Kepatuhan Bank NTB Syariah. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (20/1).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
“Benar, hari ini kami memeriksa dua orang sebagai saksi guna melengkapi berkas penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi dana sponsorship MXGP,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan, pemeriksaan masih sebatas permintaan keterangan dan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci peran masing-masing saksi dalam perkara tersebut.
“Kami masih sebatas meminta keterangan. Untuk detail perannya, belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, Endiyatno diketahui terlibat dalam lingkar penyelenggaraan inti MXGP serta merupakan salah satu pihak vendor yang hingga kini mengaku belum menerima pembayaran dari penyelenggara, PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Sementara itu, Ika Ranti Hidayah tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita, didampingi kuasa hukum. Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.30 Wita sebelum meninggalkan kantor kejaksaan. Kepada awak media, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Tidak ada, tidak ada,” ujarnya singkat sambil berjalan keluar.
Sedangkan Endiyatno tiba di Kejati NTB sekitar pukul 13.30 Wita dan langsung memasuki ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. “Nanti saja ya,” ucapnya singkat saat ditanya wartawan.
Sebagai informasi, ajang MXGP Lombok 2023 merupakan salah satu kejuaraan motocross internasional bergengsi yang melibatkan banyak vendor lokal dalam proses penyelenggaraannya. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah vendor mengaku belum menerima pembayaran sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
Sponsorship utama ajang tersebut berasal dari PT Bank NTB Syariah. Dana sponsorship tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan atau disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga memicu laporan dan pengusutan oleh aparat penegak hukum.
Belasan vendor dari berbagai sektor, mulai dari penyedia tenda, meja dan kursi, pencahayaan, sistem suara, pengelolaan panggung, genset, AC, manajemen balap, hingga jasa pendukung lainnya, menyatakan belum menerima pembayaran dari pihak penyelenggara.
Saat ini, Kejati NTB menangani perkara tersebut dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, sementara Ditreskrimum Polda NTB juga melakukan penanganan terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk manajemen bank daerah, pihak penyelenggara MXGP PT Samota Enduro Gemilang, event organizer PT Carsten Indonesia, serta para vendor yang mengaku dirugikan. (can)












