Kasus  

Jaksa Endus Dugaan Pencucian Uang di Kasus Markup Jual Beli Lahan MXGP Samota 

Kepala Kejati NTB Wahyudi (kiri), Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said (Kanan). (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengendus adanya dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus markup harga pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota tahun 2022-2023.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik mencium kasus lain, selain markup harga juga menemukan adanya dugaan TPPU.

“Penyidik juga mencuim sesuatu dalam perkara ini, yaini dugaan adanya TPPU,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi  dalam kompersi pers, Senin 19/1.

Dia mengaku, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.” Sudah ada (Sprindik), nanti kita lihat lagi dalam penelitian,” ungkapnnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku kasus dugaan TPPU  tersebut juga sudah naik ketahap penyidikkan. “Sudah (naik penyidikkan, intinya itu bagian penanganan perkara, penyidik melihat kok ada tidak pidana lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati NTB sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Subhan (SB) dan Muhammad Julkarnain (MJ). Adapun tersangka SB merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, dan MJ merupakan tim apresial untuk menilai harga tanah tersebut.

Dalam kasus ini, tanah atau lahan tersebut seharusnya Rp 44 miliar dari luasan 70 hektare , namun hasil penilaian tim apresel muncul angka Rp 52 miliar. Artinya muncul markup sebesar Rp 6,7 miliar.

Tim apresal (tersangka MJ) melakukan penilaian sebanyak dua kali, penilaian pertama pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 43 miliar, lalu pihak Ali BD sebagai pemilik lahan meminta penilaian kembali melalui kepala BPN Kabupaten Sumbawa tersangka SBN untuk menilai ulang karena di anggap terlalu murah. Pada bulan Januari 2023 tersangka MJ kembali menilai ulang dan muncul total harga lahan tersebut sebesar Rp 52 miliar.

Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai pemilik lahan juga sudah mengembalikan kelebihan pembayaran lahan tersebut kepada jaksa senilai Rp 6,778,009,410 dari Rp 52 miliar dari nilai pembayaran.

Kasus ini bermula saat lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.

Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan.  proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *