Hukum  

Ali BD Kembalikan Rp 6,7 Miliar Kelebihan Pembayaran Lahan MXGP Samota ke Jaksa

BARANG BUKTI: Kejati NTB dalam kompresi pers pengembalian uang dalam kasus markup proses jual beli lahan sirkut MXGP Samota, Sumbawa Senin 19/1. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan kelebihan pembayaran lahan sirkut Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Hari ini kami kembalikan kelebihan pembayaran lahan Samota itu,” kata Kuasa Hukum Ali BD, Basri Muliyani saat di temui di kantor Kejati NTB, Senin 19/1.

Jumlah uang yang di kembalikan yakni Rp 6.778.009.400. ” Di kembalikan melalui transfer,” ungkapnnya.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengungkapkan pengembalian tersebut atas nama Ali Bin Dachlan (ABD). ” Hari ini Kejati NTB, menerima pengembalian kerugian negara sebesar RP 6,7 miliar dari ABD tersebut yang menerima dana korupsi tersebut,” katanya dalam kompresi pers di Kajati NTB.

Uang  tersebut merupakan hasil perhitungan Kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.” Kerugian yang sementara di hitung dari hasil pemeriksaan di BPKP itu sebesar Rp 6,778,009,410, dari total uang pembayaran Rp 52 miliar, ” ungkapnnya.

Uang tersebut selanjutnya akan dititipkan sementara di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejati NTB. “Uang ini sementara akan kita titip di rekening penampungan milik kejati NTB di bank Mandiri cabang Mataram,” ungkap Wahyudi.

Sebelumnya Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengaku sebagai pemilik tanah dan mendapatkan pembayaran Rp 52 miliar dari pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, harga jual Rp 52 miliar dinilai terlalu murah, seharusnya dia menjual dengan harga lebih tinggi yaitu Rp 79 miliar.

“Sudah dibayar lunas, kalau belum namanya tidak di jual tapi terlalu murah itu, seharusnya saya harus menerima 79 milyar,” ungkap Ali usai di periksa Jaksa, Selasa 12/11/2025 lalu.

Untuk diketahui, Kejati NTB sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Subhan (SB) dan Muhammad Julkarnain (MJ). Adapun tersangka SB merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumbawa dan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah, dan MJ merupakan tim apresial untuk menilai harga tanah tersebut.

Dalam kasus ini, tanah atau lahan tersebut seharusnya Rp 44 miliar dari luasan 70 hektare , namun hasil penilaian tim apresel muncul angka Rp 52 miliar. Artinya muncul markup sebesar Rp 6,7 miliar.

Tim apresal (tersangka MJ) melakukan penilaian sebanyak dua kali, penilaian pertama pada tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 43 miliar, lalu pihak Ali BD sebagai pemilik lahan meminta penilaian kembali melalui kepala BPN Kabupaten Sumbawa tersangka SBN untuk menilai ulang karena di anggap terlalu murah. Pada bulan Januari 2023 tersangka MJ kembali menilai ulang dan muncul total harga lahan tersebut sebesar Rp 52 miliar.

Kasus ini bermula saat lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.

Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan.  proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *