MATARAM (NTBNOW.CO) — Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, terdapat lima tersangka yang telah ditetapkan, masing-masing berinisial RS, SA, PA, DR, dan NU. Salah satu tersangka merupakan istri korban.
KBO Satreskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dimas Prabowo, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Berkas perkara dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini kami limpahkan ke Kejari Mataram,” ujarnya, Selasa (13/1).
Selama proses penyidikan, kelima tersangka menjalani penahanan di lokasi berbeda. Tiga tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.
“Kami saat ini fokus pada proses pelimpahan tahap dua. Untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” tambahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, juga membenarkan telah menerima pelimpahan para tersangka beserta barang bukti.
“Benar, hari ini penyidik Polres Lombok Barat telah melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti kepada kami,” katanya.
Diketahui, tersangka RS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September lalu terkait dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Korban ditemukan meninggal dunia di area belakang rumahnya di wilayah Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Selanjutnya, penyidik menetapkan empat tersangka lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masing-masing berinisial HS, DR, PA, dan HN, yang diumumkan dalam konferensi pers pada 16 Oktober.
Peristiwa penemuan jenazah Brigadir Esco terjadi pada 24 Agustus 2025. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari ternaknya di area perbukitan belakang rumah korban sekitar pukul 11.30 WITA.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, di antaranya kunci sepeda motor, sepasang sandal, dan satu unit telepon genggam. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area perbukitan dengan kontur tanah miring.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap penuntutan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mataram. (can)












