Kasus  

LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan 15 Anggota DPRD Penerima Uang Siluman 

Direktur Bidang Perlindungan LPSK : Samuel Situmorang. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih melakukan proses telaah permohonan perlindungan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerima uang siluman dari kasus gratifikasi.

“Kalau sudah dibawa ke tahapan pimpinan kami melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK, artinya secara keseluruhan sudah lengkap secara administrasinya, tinggal dinilai apakah memang ada potensi ancaman atau tidak,” kata Manajer Bidang Perlindungan LPSK Samuel Situmorang di Mataram, Senin 12/1.

Dia mengungkapkan, berkas permohonan belasan legislator tersebut berada di meja pimpinan LPSK dan menunggu keputusan pimpinan LPSK.

“Jadi, (keputusan) kita lihat hari ini, karena sedang dibahas oleh pimpinan. Mungkin besok bisa di konfirmasi pastinya ya,” ungkapnnya.

Samuel mengakui bahwa proses telaah permohonan para legislator ini sudah terlaksana lebih dari 30 hari, terhitung sejak 24 November 2025. Seluruh kebutuhan membuat keputusan sudah dirampungkan dalam berkas yang diajukan kepada pimpinan.

Kebutuhan tersebut, tidak terlepas dari alasan para legislator mengajukan permohonan perlindungan. Salah satunya terkait adanya potensi ancaman terhadap para pemohon.

“Itu makanya kita lihat besok, pengajuan permohonan, kan hak semua warga negara ya, tapi nanti kita lihat hasil keputusan pemimpin seperti apa, kalau memang ada unsur ancaman atau tidak. Karena salah satu syarat saksi korban itu kan, harus adanya potensi ancaman, itu salah satu syarat yang cukup menjadi pertimbangan LPSK,” beber Samuel.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni M. Nashib Ikroman (MNI) dari Komisi III, Indra Jaya Usman (IJU) dari Komisi V, dan Hamdan Kasim dari Komisi IV. Ketiganya berperan sabagai pemberi uang terhadap puluhan anggota DPRD NTB.

Peranggota DPRD mendapatkan uang variasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta perorang.

Sejumlah anggota DPRD NTB disebut telah mengembalikan uang gratifikasi lebih dari Rp 2 miliar kepada Kejati NTB. Pengembalian dana itu menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.

Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini bermula dari laporan adanya pembagian fee Pokir. Setiap anggota DPRD disebut menerima Pokir senilai Rp 2 miliar, namun bukan dalam bentuk program, melainkan fee sebesar 15 persen atau sekitar Rp 300 juta. Dugaan praktik ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Sejumlah anggota dewan, mulai dari pimpinan hingga anggota, serta beberapa pejabat eksekutif Pemprov NTB telah dimintai keterangan dalam proses tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *