Kasus  

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Penggiling Padi di KSB Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 11,2 Miliar

UNGKAP KASUS : Kepala Kejari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Lalu Irawan Suyadi (tengah) membacakan pers rilis, Senin 12/1. (ist)

SUMBAWA BARAT (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan pada Dinas Pertanian KSB Tahun Anggaran 2023–2025 ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 11,2 miliar lebih.

Kepala Kejari KSB, Lalu Irawan Suyadi, mengungkapkan peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd.2/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti berupa dokumen yang kami kumpulkan, maka perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Lalu Irawan Suyadi saat membacakan rilis pers, Senin (12/1).

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejari KSB telah memeriksa sekitar 23 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengadaan mesin combine tersebut.

Nilai kerugian negara sebesar Rp11,2 miliar lebih muncul setelah penyidik melakukan penyitaan tujuh unit mesin combine dari total 21 unit yang sebelumnya disalurkan kepada 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Tujuh unit mesin tersebut diterima dari tujuh kelompok tani, dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah.

Penyitaan mesin combine dilakukan sebagai langkah pengamanan oleh jaksa penyidik guna mengantisipasi adanya pemindahtanganan aset bantuan ke pihak atau lokasi lain. Selain itu, penyidik menduga sebagian kelompok tani penerima bantuan dibentuk secara fiktif.

“Penerimaan mesin combine ini telah dituangkan dalam berita acara serah terima dari kelompok tani kepada jaksa penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejari KSB juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencakup penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan mesin combine sejak tahun 2023, 2024, hingga 2025.

“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp11.250.000.000,” tegas Lalu Irawan Suyadi.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *