MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut sudah memetakan calon terangka terkait kasus tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara dengan melibatkan beberapa ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Setelah itu, kami juga sudah pemetaan terhadap pelaku-pelakunya,” katanya FX, Senin 28/12.
Dia mengaku, dari hasil pemetaan tersebut ada indikasi beberapa warga negara asing (WNA) yang diduga mengoprasikan dan mendanai tambang tersebut. “Iya, WNA kita duga sebagai pelaku beserta timnya,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah bersurat kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk memanggil WNA itu untuk di minta keterangan.
“Kami sudah bersurat kepda interpol untuk minta bantuan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, karena pelaku di luar indonesia,” ungkap mantan Dirkrimum Polda DIY itu.
FX menegaskan penanganan kasus tersebut (tambang ilegal sekotong) tetap berjalan, apalagi kasus tersebut menjadi asistensi dan support dari direktorat tindak pidana tertentu Bareskrim Polri, Pemda dan aparat terkait.
“Doakan kasus ini tetap berjalan dan kami akan berikan kepastian hukum dan isu atau pun soal tambang ilegal di NTB, sudah tidak ada yang bersifat investasi atau pun dari investor asing,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok Tengah.
KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Dan lokasinya di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat dan membutuhkan waktu satu jam dari Mandalika.
Tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari.
Pada Sabtu 10/8/2024 malam, warga setempat membakar camp pertambangan yang diduga tambang ilegal itu, tambang tersebut diduga dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA).
Pembakaran camp dilakukan warga setempat atas dugaan penambangan yang dilakukan oleh warga negara asing, bahkan menggunakan alat berat dan dinilai merusak kelestarian tanpa tanpa tanggung jawab serta melakukan PETI. (can)
Keterangan Foto:
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi. (susan/ntbnow.co)












