MATARAM (NTBNOW.CO)— Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (15/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari Villa Tekek Beach House Hotel, Gili Trawangan, tempat korban terakhir kali ditemukan.
Sebanyak enam saksi dari pihak hotel dihadirkan, yakni General Manager Dewa Made Wija, Restaurant Manager Fernando, karyawan hotel Rahman dan I Gede Gofal Diantara, petugas keamanan Sudartiawan, serta Guest Relation Officer Ida Ketut Wardana.
Fakta penting terungkap dari kesaksian Ida Ketut Wardana. Ia membantah adanya benturan terhadap tubuh korban saat Brigadir Nurhadi dievakuasi dari vila menuju klinik menggunakan cidomo. Kesaksian ini sekaligus membantah keterangan terdakwa yang menyebut korban sempat terjatuh dalam proses evakuasi.
Wardana mengaku turut mengantarkan korban dari vila ke Klinik Warna Medica. Saat itu, korban diangkat dari area vila menuju cidomo menggunakan sunbed atau kursi berjemur di pinggir kolam, lalu dibawa ke klinik dengan pengawalan beberapa pegawai hotel.
“Tidak ada benturan di sisi kanan cidomo. Saat itu kami berada di dalam cidomo dan menjaga korban,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Wardana juga mengungkapkan kejanggalan yang ia temukan saat pertama kali melihat korban tergeletak di pinggir kolam. Ia melihat adanya luka di telapak kaki korban serta cairan berwarna kemerahan yang keluar dari hidung.
“Telapak kaki korban luka, saya lupa kiri atau kanan. Di hidung juga ada cairan merah muda sedikit,” ungkapnya.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui Brigadir Nurhadi disebut meninggal akibat tenggelam di kolam. Menurutnya, kedalaman kolam hanya setinggi dada orang dewasa sehingga dinilai tidak memungkinkan korban tenggelam.
“Saya kaget disebut tenggelam, karena kolamnya kecil. Kalau orang dewasa berdiri, airnya hanya sedada. Menurut saya tidak mungkin tenggelam, tapi kami tidak tahu apa penyebab pastinya,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menyampaikan bahwa seluruh saksi dari pihak hotel telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan, salah satu saksi secara jelas menyatakan tidak ada benturan saat korban dibawa menggunakan cidomo ke klinik.
“Dengar sendiri tadi kesaksian saksi yang menyatakan tidak ada benturan, termasuk saat korban dievakuasi menggunakan cidomo,” ujar JPU.
Terkait perbedaan keterangan terdakwa, JPU menegaskan hal tersebut merupakan hak setiap orang dalam membela diri. “Itu hak terdakwa. Nanti semuanya akan dinilai berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian Polres Lombok Utara. “Jumlah saksinya cukup banyak, sidang dilanjutkan pekan depan,” imbuh JPU.
Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam sebuah hotel di Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 WITA.
Dalam perkara ini, disebutkan lima orang berada di vila privat saat kejadian, yang diduga tengah berpesta. Dari kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Gede Aris Candra Widianto, dan Misri Puspita Sari (penahanan ditangguhkan). Dua terdakwa, Yogi dan Aris, saat ini tengah menjalani persidangan di PN Mataram.
Pihak keluarga korban menilai kematian Brigadir Nurhadi menyisakan banyak kejanggalan. Mereka mengaku menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar di tubuh korban serta perbedaan keterangan dari orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Karena itu, keluarga berharap persidangan dapat mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi secara terang dan adil. (can)












