Kasus  

Polisi Tahan Enam Orang Tersangka Perusakan Rumah Brigadir Riska 

KONFERENSI PERS: Pengungkapan enam orang terangka perusakan rumah Brigadir Riska Sintiyani oleh Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan. (Foto: susan)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Enam orang tersangka kasus perusakan rumah milik Brigadir Riska Sintiyani, di Desa Nyiur Lembang Dalam, Desa Jambatan Gantung, Lombok Barat, ditahan pihak kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan para pelaku dalam aksi perusakan yang terjadi pekan lalu.

Enam orang tersangka yakni, Alip (20), Wildan (39), Muh Bumi Alam (18), M Heri Wahyudi (20), Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah,

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah pihaknya  mengumpulkan 48 barang bukti berupa keterangan saksi-saksi hingga vido yang beredar.

“Kami sudah menetapkan enam 8 orang tersangka, tiga orang menyerahkan diri, dan tiga orang dari hasil pengungkapan, masih dua orang yang belum kita tahan inisal MS dan A,” kata Syarif, Jumat 28/11.

Dia mengungkapkan motif sementara para tersangka diduga berkaitan dengan  kekesalan lembanya penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa apa pun motifnya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Yang memicu itu, sportipitas dan spirit karena almarhum Brigadir Esco, itu yang mereka bawa dan di Provokasi, mereka tidak ada ikatan keluarga korban, tapi tetangga,” ungkapnnya.

Syarif menyebutkan, masih ada 10 orang lain lagi masih dan sudah di periksa terkait dengan keterlibatan pengerusakan di Rumah terangka dalam kasus kematian Brigadir Esko itu.

“Dari hasil keterangan enam tersangka,  ada sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam perusakan itu, dan semuanya masih proses identifikasi oleh penyidik,” sebutnya.

Saat ini enam tersangka ditahan di Rutan Polda NTB dan di kenakan pasal Pasal 170 junto pasal 406 KUHP terhadap lima pelaku. Tersangka Alip terapkan pasal 160 KUHP karena dianggap memprovokasi atau menghasut.

“Kita tunggu dua orang tersangka MS dan A untuk menyerahkan diri, apabila tidak kami akan lakukan upaya penjemputan paksa,” imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *