MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaan Tinggi (Kejati) menandatangani nota kesepahanan dengan pemerintah provinsi (Pemprov) NTB. Perjanjian itu berkaitan dengan pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku pidana.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan MoU dangan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) akan menyelesaikan banyak persoalan yang selama ini muncul di dalam sistem peradilan pidana.
“Ini adalah kerjasama dalam implementasi saja. Karena implementasinya ini terkait dengan pekerja sosial sehingga implementasinya akan sangat terkait dengan kewenangan dan juga peran dari kepala derah,” kata Iqbal, Rabu 26/11.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menuturkan program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial.
“Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga. Hal tersebut karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyebutkan tujuan MoU Pidana Sosial untuk mengimplementasikan bentuk hukuman alternatif di mana pelaku tindak pidana ringan menjalankan tugas sosial alih-alih dipenjara.
“Tujuannya adalah pembinaan dan rehabilitasi, bukan untuk melakukan kejahatan baru,” ungkapnnya.
Dia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
” Jadi hukumannya kerja sosial, tapi dikecualikan untuk kasus korupsi,” imbuhnya. (can)












