MXGP  

Kejati Bakal Panggil Vendor Luar Derah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memanggil sejumlah vendor dari luar daerah untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) pada 2023 lalu.

“Kami akan agendakan untuk memanggil beberapa vendor dari luar derah,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said, Kamis 13/11.

Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih terus memeriksa saksi-saksi secara bertahap, seperti vendor dan penyedia akomodasi, termasuk Hotel Merumata Senggigi, yang menjadi salah satu pihak penerima guarantee letter atau surat jaminan pembayaran dari Bank NTB Syariah.

“Semua masih berjalan,” ungkapnnya.

Disinggung terkait kesulitan vendor luar daerah dalam menagih pembayaran dari penyelenggara dan Bank NTB Syariah, Zulkifli memastikan Kejati akan menindaklanjuti dengan pemanggilan resmi.

“Kita segera kirim surat panggilan untuk bank NTB Syariah dan memanggil kembali pihak penyelenggara,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Jumat 7/11 lalu, Kejati NTB memeriksa pihak Hotel Merumata dan menyerahkan salinan surat garansi (guarantee letter) yang diterbitkan Bank NTB Syariah senilai Rp 669 juta untuk pembayaran akomodasi pembalap MXGP, yang hingga kini belum dilunasi.

Salah satu vendor yang akan dipanggil yakni penyedia toilet portable dan tribun penonton asal Semarang. Tercatat dalam dokumen kerja sama disebut menerima pembayaran dari dana sponsorship Bank NTB Syariah melalui pihak PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku event organizer. Vendor ini sebelumnya mengaku belum menerima pelunasan dan siap hadir jika dipanggil resmi oleh penyidik.

Selain vendor asal Jawa Tengah, beberapa penyedia jasa lain seperti penyedia logistik, keamanan, dan transportasi pembalap juga disebut belum menerima pembayaran penuh, meskipun telah menandatangani berita acara serah terima pekerjaan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Fokus penyidik adalah menelusuri dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah yang mencapai Rp 9 miliar lebih, termasuk pencairan dana ke rekening pribadi, potongan hingga 90 persen, serta penggunaan surat jaminan bank di luar ketentuan perbankan syariah.

Sumber internal kejaksaan menyebut, penyidik kini tengah menelusuri keterlibatan pihak-pihak internal bank yang diduga ikut menandatangani atau mengetahui penerbitan guarantee letter tersebut, tanpa prosedur resmi manajemen risiko. (can)

Keterangan Foto:

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *