MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru terkait kasus tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhaf mengatakan bahwa SPDP yang sebelumnya dikirim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) NTB telah dikembalikan sekitar dua bulan lalu.
“SPDP sebelumnya sudah kita kembalikan. Sampai hari ini belum ada SPDP baru yang masuk, kita tunggu saja,” katanya, Selasa (25/11).
Irwan menjelaskan, SPDP yang dikembalikan tersebut masih bersifat umum dan belum mencantumkan tersangka. Dugaan pidana yang tertera dalam SPDP sebelumnya berkaitan dengan perusakan lingkungan.
“Soal yang baru, kami belum bisa bicara banyak karena memang belum diterima. Kita masih menunggu,” ujarnya.
Irwan juga belum dapat memastikan apakah SPDP baru itu dikirimkan ke kejaksaan Negeri Mataram sebagaimana informasi yang beredar.
“Kalau yang ke Kejari Mataram, saya belum mendapatkan laporan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan SPDP baru untuk kasus tambang ilegal tersebut.
Endriadi menyebut, gelar perkara terakhir menghasilkan sejumlah catatan, di antaranya kebutuhan keterangan ahli tambahan untuk menguatkan unsur pidana.
“Masih ada ahli yang harus dimintai keterangan. Termasuk saksi dari masyarakat yang melihat langsung aktivitas penambangan,” kata Endriadi.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat, sementara Ditreskrimsus Polda NTB hanya melakukan asistensi dan pendampingan.
“Progres penyidikan sudah signifikan. Asistensi tetap kami lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di wilayah dekat Mandalika, Lombok Tengah.
KPK menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Dan lokasinya di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat dan membutuhkan waktu satu jam dari Mandalika.
Tambang emas ilegal di Lombok tersebut mampu memproduksi hingga 3 kilo gram atau setara 3.000 gram emas per hari. (can)
Pada Sabtu 10/8/2024 malam, warga setempat membakar cemp pertambangan yang diduga tambang ilegal itu, tambang tersebut diduga dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA).
Pembakaran camp dilakukan warga setempat atas dugaan penambangan yang dilakukan oleh warga negara asing, bahkan menggunakan alat berat dan dinilai merusak kelestarian tanpa tanpa tanggung jawab serta melakukan PETI. (can)












