MATARAM (NTBNOW.CO)–Berkas perkara Misri Puspita Sari tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi hingga saat ini masih belum lengkap.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhaf mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kembali berkas perkara Misri kepenyidik Polda NTB untuk di lengkapi.
“Kita sudah kembalikan ke Penyidik, Kita arahnya ke pembuktian, memperkuat pembuktian, yakin terbukti,” ungkapnnya, Selasa 25/11.
Menurutnya, fakta-fakta akan banyak muncul di persidangkan, sehingga pihaknya meminta menunggu perkembangan persidangan dua tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Gede Aris Candra Widianto.
” Kita tunggu perkembangan persidangan iya, kalau nanti persidangan seperti,” ucapnya.
Hingga saat ini, dia mengaku dalam persidangan dua tersangka nantinya akan dihadirkan ahli untuk memperkuat peran kedua tersangka Yogi dan Aris. ” Nantu ada kok, Ahli nya sudah di sumpah kok kemarin. Tunggu saja,” pintanya.
Sebelumnya Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, dia meyakini peran Misri bakal terbuka. Namun, tidak bisa disebutkan karena proses penyidikan. ”Saya yakin peran Misri bakal tergambarkan,” kata Catur.
Untuk itu perlu menunggu proses persidangan dua tersangka lainnya di pengadilan. ”Saya berharap semua bisa terbuka di persidangan nanti,” harapnya.
Terkait dengan penerapan perubahan pasal itu berdasarkan petunjuk jaksa peneliti. Penyidik terus memenuhi petunjuk jaksa untuk meyakini JPU pada saat proses persidangan.
“Kami sudah penuhi seluruhnya petunjuk jaksa. Buktinya kan sekarang sudah menjalani proses persidangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Rabu 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.
Lima orang tersebut sedang berpesta di Villa Private sambil menikmati minuman keras, Pil Ekstasi dan obat penenang.
Lima orang yakni, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama bersama teman kencannya Misri Puspita Sari yang khusus didatangkan dari Jambi dengan tarif Rp 10 juta, Ipda Gede Aris Candra Widianto dengan teman kencannya Maylani Putri dengan tarif Rp 5 juta, dan korbannya Muhammad Nurhadi.
Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni terdakwa Yogi, Aris dan Misri (masih dalam penangguhan penahanan). Dua tersangka Yogi dan Aris sudah diserahkan ke JPU dan sedang menjalani sidnag di Pengadilan Negri (PN) Mataram.
Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta ketarangan rekan-rekan yang berada ditempat yang sama juga berbeda-beda, karena itu pihak keluarga mempertegas penyebeb kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)












