MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan gratisifaksi proses pembelian lahan seluas 70 hektare di Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota senilai Rp 53 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengaku, pihaknya telah melakukan ekspose kasus bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Sudah, kita sudah ekspose dengan BPKP NTB,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (10/11).
Zulkifli menjelaskan, ekspose dilakukan pada 6 November 2025 dan menjadi tahapan penting untuk menelaah hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim Pidana Khusus Kejati NTB.
Namun belum ada angka resmi terkait potensi kerugian keuangan negara dari hasil ekspose tersebut. “Belum (kantongi kerugian keuangan). Baru ekspose,” ucapnya.
Dia mengaku, hingga saat ini penyidik terus memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian. Terakhir, pemeriksaan dilakukan terhadap tim Jasa Penilai Publik (JPP) berinisial MJ, yang diduga ikut menilai harga lahan seluas 70 hektare tersebut.
“MJ disebut bagian dari tim appraisal penjualan lahan itu. Kejaksaan sedang mendalami indikasi permasalahan dalam jual-beli tanah untuk event nasional tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa tim penilai publik yang dilibatkan dalam proses jual beli lahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah harga tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa sesuai dengan nilai pasar yang wajar serta untuk menelusuri potensi penyimpangan harga.
Selain itu, kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat hingga pemilik lahan. Mereka adalah Ali BD sebagai pemilik lahan, Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Kabag Pembangunan Setda, dua anak Ali BD yaitu Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, mantan sekertaris derah (Sekda) Sumbawa Hasan Basri, serta Abdul Aziz sebagai pemilik lahan pertama.
Untuk diketahui, lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.
Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap, mengikat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan. proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)












