Forum Tanah Air Desak Penghentian Kriminalisasi Aktivis TPUA dan Peneliti, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

NEW YORK (NTBNOW.CO)— Forum Tanah Air (FTA), yang beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan delapan aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta tiga peneliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis di New York, Forum Tanah Air menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap M. Rizal Fadillah, SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., Kurnia Tri Royani, SH., Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH., MH., Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauziah Tyassuma merupakan langkah yang berpotensi membatasi kebebasan sipil serta mengancam prinsip-prinsip demokrasi.

FTA menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemidanaan terhadap ekspresi publik sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Forum ini juga menyoroti bahwa pokok perkara yang menjadi dasar pelaporan, yakni pertanyaan mengenai keaslian ijazah mantan presiden, belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan. Karena itu, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen tersebut dianggap prematur dan berpotensi melanggar asas due process of law serta asas praduga tak bersalah.

Selain itu, FTA menilai penggunaan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP dan sejumlah pasal dalam UU ITE yang tidak relevan dengan kasus pencemaran nama baik, menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta upaya membungkam kritik publik. Langkah tersebut bahkan dinilai berpotensi digunakan untuk menahan para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Melalui pernyataannya, Forum Tanah Air menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini.

Kedua, meminta penghentian seluruh bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti serta aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.

Ketiga, menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis dilanjutkan.

FTA juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional dan internasional, serta tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke lembaga hukum internasional jika terbukti adanya tindakan kriminalisasi terhadap para aktivis.

“Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar demokrasi Indonesia tidak kehilangan ruhnya — kebebasan berpendapat, transparansi, dan keadilan hukum,” ujar Ketua Umum Forum Tanah Air, Tata Kesantra, didampingi Ketua Harian Donny Handricahyono.

Melalui rilis resmi yang diterima redaksi ntbnow.co, Forum Tanah Air menegaskan  pihaknya tidak berafiliasi dengan partai politik atau organisasi massa tertentu. Sikap ini murni lahir dari komitmen menjaga martabat negara hukum dan kecintaan terhadap tanah air. (rls)

Keterangan Foto:

Tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, yang tergabung dalam Forum Tanah Air (FTA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH. (Foto: dok FTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *