MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi uang siluman anggota DPRD NTB.
Dua tersangka yakni, Anggota Komisi III DRPD NTB M Nashib Ikroman (MNI) dan Anggota komisi V Indra Jaya Usman alias IJU. Keduanya resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejati melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah anggota legislatif tersebut.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menyebutkan, penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengarah pada dugaan gratifikasi tersebut.
“Hari ini Kamis, 20/11/2025 penyidik Pidsus Kejati NTB telah secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan gratifikasi DPRD NTB,” katanya.
Dia menyebutkan, peran dua tersangka yakni sebagai pemberi dana kepada beberapa anggota DPRD yang baru. Perannya untuk sementara dia memberi,” ungkapnnya.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan. IJU ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah,” ucap Zulkifli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b sering merujuk pada tindak pidana korupsi dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Zulkifli menegaskan Kejati komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku dan meminta menunggu perkembangan resmi berikutnya.
“Tindakan hukum Kejati NTB tidak ada unsur politis dan tidak ada pengaruh siapapun, kami bebas kami sesuai dengan aturan KUHP yang ada,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (can)
Keterangan Foto:
GRATIFIKASI: Tersangka IJU saat keluar dari ruang peyidik Kejati NTB untuk di lakukan penahanan di Lapas Kuripan, Lombok Barat. (susan/ntbniw.co)












