MATARAM (NTBNOW.CO)–Dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Intel Polsek Sekotong Brigadir Esco Faska Rely, yakni Amaq Saiun dan Nuraini, resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Kuasa hukum tersangka, Lalu Arya, menjelaskan bahwa langkah itu diambil lantaran adanya kesalahan penulisan nomer surat. Dan secara mekanisme apabila ada perbaikan gugatan, harus harus cabut terlebih dahulu gugatannya, lalu bisa di daftarkan kembali.
“Itu kenapa kita cabut, karena ada kesalahan di nomer surat, artinya nomer surat penetapan tersangka harus di batalkan, nomer suratnya harusnya 82 tapi saya tulis 75,” ungkap Arya.
Selain itu, alasannya kedua yakni, saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir lantaran berada diluar derah. Sehingga tidak bisa ikut sidang dalam permohonan PP sebelumnya.
“Itu juga yang alasan kita untuk mencabut PP, ada saksi kunci yang akan kita hadirkan, yang tau tentang pengancaman atau Intimidasi terhadap klien kami Amaq Saiun dan Nuraini. Kita juga pembuktian harus maksimal,” tuturnya.
Pencabutan permohonan PP itu pada Rabu 12/11/2025 minggu lalu, namun kembali didaftarkan pada hari itu juga.” Kami cabut gugatan itu tanggal 12 November pagi, siangnya kita sudah daftar,” beber Arya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengaku, pihaknya sudah menerima permohonan kembali Praperadilan dua tersangka Saiun dan Nuraini.
“Sudah kami terima, dan jadwal sidang pada Jumat 21/11 mendatang,” imbuhnya.
Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco sebelumnya menarik perhatian publik karena sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada awal penyelidikan. Polisi menegaskan bahwa berkas perkara para tersangka hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. (can)












